REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pondok Pesantren memiliki peran strategis mencegah kasus kekerasan terhadap anak. Dalam rangka melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menggiatkan program Sosialisasi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi.
Program tersebut sebagai upaya memberikan pemahaman kepada santriwati dan pembina pesantren terkait fenomena kekerasan dan eksploitasi terhadap anak. Kekerasan itu khususnya yang terjadi di lingkungan pesantren serta upaya yang bisa dilakukan untuk melindungi anak-anak.
"Ini program kementerian yang senantiasa kami sosialisasikan ke pesantren, kampus dan instansi lainnya," ujar Staf Khusus Kementerian PPPA RI, Ulfah Mawardi, dalam siaran persnya, Selasa (3/3).
Ulfah menjelaskan, keberadaan pondok pesantren harus dioptimalkan sebagai pusat pengasuhan alternatif yang terlibat secara langsung sebagai pelopor dalam pencegahan dan penanganan kekerasan. Sehingga, kata Ulfah, anak-anak terhindar dari ancaman kekerasan dan eksploitasi.
"Hak anak yang wajib dihormati dan dilindungi itu terjamin dari kekerasan dan ekspolitasi sebagai mana yang dijelaskan UUD nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UUD nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sesungguhnya," ujar Ulfah.
Ulfah mengajak untuk meningkatkan pola pengasuhan dan meningkatkan potensi penjagaan santri dilingkup pondok pesantren. Apalagi tugas tersebut sangat mulia apalagi menjaga dan mengajak santri untuk terus berbuat baik, ada nilai kemanusian dan dakwahnya.
Menurut Direktur Pondok Pesantren Puteri Ummul Mukminin Abdul Kadir Arief, sudah menjadi kewajiban bagi pondok pesantren untuk melindungi anak-anak. Hal ini pun tertuang dalam ayat-ayat Alquran yang berisikan perintah tentang perlindungan anak.
"Semoga ini menjadi landasan kita untuk senantiasa menjaga anak-anak dengan baik, aman di lingkungan pesantren," ujarnya. (Ali Mansur)