Jumat 28 Feb 2020 22:37 WIB

Mukisi: Sektor Kesehatan Syariah Mulai Diminati Non-Muslim

Sektor kesehatan syariah memberikan manfaat pula ke non-Muslim.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Ketua Umum Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (Mukisi), Masyhudi, menyatakan sektor kesehatan syariah memberikan manfaat pula ke non-Muslim.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Umum Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (Mukisi), Masyhudi, menyatakan sektor kesehatan syariah memberikan manfaat pula ke non-Muslim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Konsep syariah bagi umat Muslim bukan hanya sebuah komoditi, melainkan merupakan tuntunan hidup, tak terkecuali di bidang kesehatan.

Nyatanya, konsep kesehatan syariah mulai diminati non-Muslim. Ketua Umum Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (Mukisi), Masyhudi, membenarkan adanya minat dari kalangan non-Muslim terhadap aspek kesehatan syariah. Hal itu lantaran konsep syariah sejatinya bukanlah konsep yang bersifat eksklusif.

Baca Juga

“Syariah itu bukan suatu hal yang eksklusif, maka yang di luar Islam juga berminat (terhadap kesehatan syariah),” kata Masyhudi saat ditemui Republika.co.id, di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Jumat (28/2).

Tak hanya itu, sejatinya sektor kesehatan syariah pun, menurut dia, telah menemui momentum yang tepat dalam membangun sebuah ekosistem industri. Namun hal itu perlu diperkuat dengan adanya pembangunan SDM kesehatan yang mumpuni.

Dia optimistis bahwa ketersediaan SDM kesehatan bersyariah di Indonesia dapat terbentuk. Asalkan, seluruh pihak mau secara bersama-sama saling berkolaborasi dan meningkatkan mutu pelayanan.

“Apapun aspeknya, baik itu produksi di industrinya, pelayanan di rumah sakit, hingga mutu SDM kesehatan, saya kira kita mampu untuk penuhi itu,” ungkap dia.

Dia menjelaskan, sertifikasi rumah sakit syariah pun saat ini tidak hanya dilirik oleh sektor rumah sakit Islam semata. Tak sedikit rumah sakit swasta yang tertarik terhadap konsep syariah dan berproses mengurus sertifikat halalnya.

Adapun syarat bagi tiap rumah sakit yang ingin mengurus sertifikasi syariahnya pun harus mengikuti prosedur yang berlaku. Sebagaimana diketahui, rumah sakit syariah dalam pengelolaannya merujuk pada maqashid as-syariah (tujuan ditegakkannya syariah Islam) yang meliputi penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, hingga harta.

Adapun rumah sakit syariah di Indonesia dilaksanakan dengan landasan pedoman dan fatwa Dewan Pengawas Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 107 Tahun 2016. Pedoman tersebut mengatur tentang Penyelenggaraan Rumah Sakit berdasarkan Prinsip Syariah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement