Senin 24 Feb 2020 16:52 WIB

DMI: Pelaku Korupsi Masjid Raya Sumbar Bermental Korup

Keberadaan DMI bagi masjid-masjid adalah sebagai mitra.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ani Nursalikah
DMI: Pelaku Korupsi Masjid Raya Sumbar Bermental Korup.
Foto: Febrian Fachri/Republika
DMI: Pelaku Korupsi Masjid Raya Sumbar Bermental Korup.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni menyayangkan oknum yang mengkorupsi dana infak Masjid Raya Sumatra Barat senilai hampir Rp 1 miliar. Imam menyebut pelaku yang seorang PNS itu adalah orang yang bermental sangat korup.

Imam mengatakan pelaku tidak hanya korupsi di birokrasi, tetapi juga sampai berani korupsi uang infak masjid. "Ini jadi sebuah ironi, karakter dari pengabdi masyarakat yang tidak bertanggungjawab ada juga masuk di situ, ini sebuah kasuistik yang kebetulan pelakunya itu mental korup," ujar Imam kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (24/2).

Baca Juga

Karena itu, Imam tidak ingin adanya kasus korupsi ini mencoreng pengelolaan infak dan sedekah di masjid-masjid lainnya. Menurutnya, kasus korupsi ini sangat kasuistik.

Ia menerangkan, selama ini masjid-masjid lainnya pengelolaan keuangannya terbuka dan dilaporkan kepada jamaah. Selain itu, masyarakat juga diperbolehkan memeriksa secara sukarela.

"Selama ini masjid dinilai sebagai lembaga paling akuntabel daripada lembaga apa pun karena setiap minggu pasti terbuka laporan dan bisa dicek oleh masyarakat secara sukarela," ujarnya.

photo

Namun demikian, Imam mengungkap, keberadaan DMI bagi masjid-masjid adalah sebagai mitra bukan sebagai badan pemerintah yang membawahi langsung masjid-masjid. Karena itu, DMI tidak bisa mencampuri secara langsung kasus tersebut. Namun, adanya kasus ini juga membuat masjid-masjid melakukan antisipasi.

"Karena itu milik semua orang, stakeholders bermain di situ. Di masjid itu meskipun ada direktur dan ketua DKM, tapi DKM itu hanya stakeholders biasa saja, bukan dia memerintah terhadap yang lain, karena itu DMI tetap prihatin dengan kasus itu dan mudah-mudahan tidak mencoreng masjid," ujarnya.

Seorang PSN di Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat (Bintal dan Kesra) Pemerintah Provinsi Sumbar diduga menyelewengkan uang Masjid Raya Sumbar. PSN berinisial YRN menggelapkan uang milik negara dan milik umat sejumlah Rp 1,5 miliar lebih.

Dengan perincian Rp 862 juta milik Masjid Raya Sumatra Barat, uang ABPD untuk Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumbar sebanyak Rp 629 juta, dan uang pajak Rp 56 juta. YRN selama ini dipercaya sebagai bendahara di Biro Bintal dan Kesra Pemprov Sumbar, Bendahara Masjid Raya Sumbar dan bendahara Unit Pengumpulan Zakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement