REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebelum menjawab pertanyaan di atas, satu hal yang harus ditegaskan bahwa, sholat adalah tiang agama dan barangsiapa yang mendirikan sholat berarti menegakkan agama, tetapi kalau meninggalkan sholat berarti meruntuhkan sendi-sendi agama.
Mengutip buku Islam Sehari-hari, karya KH Abdurrahman Nafis, bahwa sholat itulah yang pertama kali nanti dihitung di hari kiamat sebelum amalan yang lain. Maka hendaknya sholat dikerjakan dengan sempurna, sesuai syarat rukunnya, penuh khusyuk dan tepat waktu.
Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS An Nisaa’: 103)
Lalu bagaimana jika meninggalkan sholat karena sengaja sehingga habis waktu, apakah wajib diqadha (diganti)? Tentu yang harus dilakukan pertama kali adalah beristighfar dan bertobat tidak mengulangi lagi kelalaian meninggalkan sholat.
Namun dari aspek hukum fiqih, menurut Kiai Abdurrahman, ulama berbeda pendapat. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat wajib diqadha.