REPUBLIKA.CO.ID, Tak jarang Muslimah tertidur setelah melaksanakan shalat. Dalam tidurnya dia masih mengenakan mukena. Bagaimana hukum mukena bila terkena air liur selama tidur?
Di antara syarat sahnya shalat adalah harus suci dari najis dan hadas. Suci dari najis baik badan, pakaian dan tempatnya. Barang najis itu ada yang ringan (mukhoffafah) seperti kencing bayi lelaki yang belum makan nasi, cara membersihkannya cukup disiram dengan air yang suci melebihi jumlah kencing sudah menjadi suci kembali.
Ada najis yang berat (mughalladzah) seperti najisnya anjing, cara mencucinya harus disiram tujuh kali di antaranya harus dicampur debu. Dan ada najis yang sedang (mutawassithah) seperti kotoran hewan, manusia, setiap sesuatu yang cair yang keluar dari perut manusia, darah dan lain-lain, cara mencucinya harus dibasuh dengan air yang suci sampai hilang bau, warna, dan rasanya.
Air liur adalah air yang keluar melalui mulut manusia pada saat tidur. Apakah ini najis? Hal ini perlu ditelusuri dari mana datangnya air liur tersebut. Jika air liur itu keluar dari lambung atau perut (madidah) maka hukumnya najis. Tetapi kalau hanya keluar dari tenggorokan saja maka air liur itu tidak najis.
Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi al-Bantani menjelaskan, “Air yang mengalir dari mulut orang yang sedang tidur (air liur) itu najis jika keluar dari lambung atau perut (maiddah), seperti keluarnya berwarna kuning dan kental. Tetapi tidak najis kalau keluar dari selain lambung atau ragu apakah dari lambung atau tidak, maka itu suci. Ya, kalau seorang kena cobaan dengan selalu mengeluarkan air liur tanpa bisa ditahan itu dimaafkan dan tidak najis.” (Nihayat az-Zein : 40)
Jika Anda selesai shalat tertidur dan kepala rata dengan badan tidak pakai bantal maka sangat mungkin air liur yang keluar, jika kental dan berwarna kekuning-kuningan, itu dari perut dan jika mengenai badan atau mukena hukumnya najis dan kalau mukenanya najis maka tidak sah digunakan untuk shalat.
Tetapi jika Anda tidur memakai bantal dengan posisi kepala lebih tinggi dari badan serta air liur yang keluar berwarna bening, kemungkinan besar air liur tersebut keluar dari teggorokan, maka air liur tersebut suci dan boleh dipakai shalat.
Namun alangkah baiknya kalau mukenanya terkena air liur segera dicuci sebelum dipakai shalat lagi. Karena Allah SWT memerintahkan agar ketika kita shalat memakai pakaian yang paling baik dan bersih, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al A’raf ayat 31, “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid. (shalat, tawaf dan ibadah lain).”