REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanudin AF menuturkan kedudukan mengucapkan salam Assalamualaikum kepada sesama Muslim itu hukumnya Sunnah. Dan untuk menjawabnya hukumnya wajib. Namun wajib tersebut tidak bersifat wajib ain tapi kifayah.
"Sunnah mengucapkannya tapi jawabnya wajib. Wajib kifayah, kalau misalnya ada sekelompok orang, satupun gak ada yang jawab, itu dosa semua, Tapi kalau seseorang menjawab salam itu ya bebas dari dosa. Jadi wajib kifayah bukan wajib ain. Jadi minimal salah satu dari mereka harus menjawab salam," kata dia kepada Republika.co.id, Sabtu (22/2).
Lantas bagaimana mengucapkan salam kepada non-muslim? Hasanudin mengakui selama ini banyak Muslim mengucapkan salam yang diajarkan agama lain dalam sebuah perjumpaan atau pertemuan. Padahal menurutnya, sebetulnya cukup dengan bahasa-bahasa umum seperti selamat pagi tergantung pada waktunya.
"Memang sekarang itu jadi kebiasaan, mengucapkan salam dari masing-masing agama. Ini menimbulkan pertanyaan juga kenapa harus begitu. Kalau salam nasional ya salam nasional, ya mungkin selamat siang, selamat pagi, jadi (pakai) yang umum, bahasa nasional," tutur dia.
Hasanudin mengatakan, komisi fatwa MUI sejauh ini belum mengeluarkan fatwa terkait salam apa yang patut diucapkan kepada kalangan non-muslim. Dia menambahkan, jika memang pihak pemerintah memerlukan fatwa sebagai jawaban atas persoalan salam kepada non-muslim, komisi fatwa MUI siap melakukannya.
Sebelumnya Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menyampaikan perlunya salam yang disepakati secara nasional. Sekarang ini kata Yudian, jumlah salam mengikuti agama di Indonesia. Menurutnya salam di tempat umum harus menggunakan salam yang sudah disepakati secara nasional.