REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammadiyah Amin, mengatakan sangat menyayangkan tindakan dugaan penggelapan dana infak Masjid Raya Sumatra Barat yang diduga dilakukan oleh Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Sumatra Barat. Seharusnya, dana masjid itu sesuai peruntukannya untuk pelayanan masjid yang lebih baik, dan bukan justru diselewengkan.
Sebab, dana infak masjid yang dikumpulkan dan diserahkan secara ikhlas oleh jamaah dilakukan dengan niat untuk peningkatan pelayanan masjid. Karena itu, ia menegaskan bahwa penggunaan dana infak masjid untuk foya-foya adalah perbuatan yang tidak terpuji.
"Semoga kejadian di Masjid Raya Sumbar adalah kasus pertama dan terakhir. Karena perbuatan seperti itu tidak patut dicontoh," kata Muhammadiyah Amin, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Jumat (21/2).
Untuk mencegah kasus seperti demikian tidak terulang, ia mengimbau agar pengurus masjid melakukan pemeriksaan kembali kas masjid setiap bulannya sekaligus memastikan keberadaan dana infak masjid. Namun demikian, ia mengaku belum ada komunikasi dari pihaknya dengan pihak pengelola Masjid Raya Sumbar terkait kasus penggelapan uang infak masjid ini.
"Dari pusat belum ada. Boleh jadi sudah ada dari Kakanwil Sumbar," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Inspektorat Provinsi Sumatera Barat tengah menangani adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Sumatra Barat yang diduga melakukan penggelapan uang milik Masjid Raya Sumbar. Tidak hanya dana infak masjid, oknum itu juga melakukan korupsi uang APBD Provinsi dan uang pajak.
Kepala inspektorat Sumbar, Mardi, mengatakan bahwa oknum berinisial YRN itu menggelapkan uang milik negara dan milik umat sejumlah Rp 1,5 miliar lebih. Dengan rincian Rp 862 juta milik Masjid Raya Sumatra Barat, uang ABPD untuk Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumbar sebanyak Rp 629 juta dan uang pajak Rp 56 juta. Uang tersebut dipakai untuk kepetingan pribadi dan keluarga yang bersangkutan.