Kamis 20 Feb 2020 19:44 WIB

Wapres: Selain Ormas, Perguruan Tinggi Bisa Pemeriksa Halal

Wapres memastikan kewenangan untuk memberikan fatwa halal tetap dilakukan MUI.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Fakhruddin
Wakil Presiden Maruf Amin saat ditemui di sela kunjungan kerja di Lombok Tengah, NTB, Kamis (20/2).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Maruf Amin saat ditemui di sela kunjungan kerja di Lombok Tengah, NTB, Kamis (20/2).

REPUBLIKA.CO.ID,LOMBOK TENGAH -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengakui dalam Rancangan undang-undang Omnibus Law diatur mengenai kewenangan memberikan sertifikat halal hanya dipegang oleh Badan Penyelengaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH). Namun, BPJPH akan melibatkan ormas-ormas maupun perguruan tinggi sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH).

"Itu sedang dibicarakan, ormas-ormas itu nanti membuat LPH lembaga pemeriksa halal, nah bukan hanya ormas, perguruan tinggi juga boleh. nah nanti membuat lembaga pemeriksa halal," ujar Ma'ruf kepada wartawan di sela kunjungan kerja di Lombok Tengah, NTB, Kamis (20/2).

Ia mengatakan, aturan ini berubah dari sebelumnya lembaga pemeriksa halal hanya oleh LPOM MUI. Namun demikian, ia memastikan kewenangan untuk memberikan fatwa halal dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kalau dulu kan lembaga pemeriksa halal hanya LPOM MUI, nanti tidak, tapi fatwa masih MUI," ujar Ma'ruf.

Meskipun begitu, kewenangan memberikan sertifikat halal sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) hanya oleh BPJPH Kementerian Agama.

"Nggak ada (ormas), yang ngeluarkan sertifikat itu sekarang Badan Pengembangan Jaminan Produk Halal (BPJPH) tapi fatwanya dari MUI," ujarnya.

Seperti diketahui, proses penetapan kehalalan produk-produk yang beredar di Indonesia masuk dalam rancangan Omnibus Law alias RUU Cipta Kerja. Secara garis besar, RUU Ciptaker tersebut membuat sejumlah perubahan, yang diantaranya soal pelibatan ormas Islam berbadan hukum dalam proses sertifikasi halal.

Perubahan signifikan itu terdapat pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pada UU JPH, dalam melaksanakan kewenangannya, BPJPH sebelumnya hanya bekerja sama dengan LPH dan MUI. Sedangkan dalam RUU Ciptaker aturan barunya adalah ormas Islam yang berbadan hukum juga jadi pihak yang bisa diajak kerja sama oleh BPJPH.

Pada revisi pasal-pasal UU JPH selanjutnya dalam RUU Ciptaker, ormas Islam dan MUI juga akan dilibatkan mengeluarkan fatwa hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk (Pasal 32), kemudian penetapan fatwa kehalalan produk (Pasal 33). Dalam UU JPH sebelumnya, sidang fatwa halalitu hanya bisa dilakukan MUI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement