REPUBLIKA.CO.ID,PETALING JAYA -- Otoritas Islam di Perak dan Johor, Malaysia, mengatakan bahwa mufti hanya dapat mengusulkan usia minimum untuk menikah, namun tidak untuk menerapkannya. Mufti Perak Harussani Zakaria mengatakan, bahwa mufti tidak dapat menetapkan usia minimum untuk menikah dan bersikeras untuk itu karena tidak disebutkan dalam Islam.
Sementara itu, dilansir di Free Malaysia Today, Rabu (19/2), dewan eksekutif Johor yang bertanggung jawab atas urusan Islam, Abdul Mutalib Abdul Rahim, mengatakan para mufti dapat mengusulkan usia minimum untuk menikah. Akan tetapi, ia menambahkan bahwa Muslim di bawah umur itu dapat mengajukan diri ke pengadilan syariah untuk menikah.
Menurutnya, pengadilan biasanya akan menyetujui pengajuan tersebut. Mutalib juga mengomentari saran dari mantan Terengganu mufti Ismail Yahya bahwa hukum syariah dibuat seragam di seluruh negara bagian.
Dalam hal ini, Mutalib sepakat bahwa mufti harus membahas proposal tersebut dengan Dewan Agama Negara. Namun, ia mengatakan tidak ada banyak perbedaan di antara negara-negara bagian.
Baru-baru ini, Ismail mengatakan Muslim di Malaysia dirampas keadilannya karena penerapan berbagai perangkat hukum Islam yang berbeda di seluruh negara bagian. Menurutnya, kampanye untuk menghentikan pernikahan di bawah umur di kalangan umat Islam disebutnya gagal karena beberapa negara bagian dapat mengizinkan seorang gadis seusia 16 tahun untuk menikah.
Presiden Asosiasi Pengacara Syariah Malaysia, Musa Awang, mengomentari pernyataan Ismail itu pada Jumat lalu. Ia mengatakan, membuat hukum Islam di negara itu menjadi seragam tidak hanya akan memudahkan pekerjaan pengacara syariah, tetapi juga membuat hukum seperti itu lebih mudah dimengerti masyarakat.
Mufti negara bagian Pahang, Abdul Rahman Osman, mengatakan sebagian besar pemberlakuan syariah sudah seragam di seluruh negara bagian. Namun, dia mengatakan, ada pihak lain selain mufti yang harus terlibat dalam proses mewujudkan keseragaman dalam hukum Islam dan dia menyebutkan itu dewan negara Islam dan para sultan.