REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerjasama untuk mencegah praktik korupsi. Untuk itu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Kemenag menjadi program prioritas.
"Kerjasama Kemenag dengan KPK, di Kemenag melengkapi laporan harta kekayaan penyelenggara negara, ini menjadi prioritas dari pejabat Kemenag untuk melaporkan harta kekayaannya," kata Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenag, Muhammad Tambrin kepada Republika di Kemenag, Selasa (18/2).
Thambrin mengatakan, Kemenag juga melakukan percepatan penanganan pengaduan masyarakat (dumas). Inspektorat Jenderal Kemenag sudah dua kali diundang oleh pimpinan KPK. Dumas dari KPK dan dumas dari Kemenag dalam hal ini Inspektorat Jenderal Kemenag membandingkan antara kedua dumas tersebut.
Ia menyampaikan, mempertemukan informasi dari dumas yang ada di KPK dan Kemenag agar bisa saling tukar informasi. Sebab kerjasama Kemenag dan KPK lebih mengedepankan pencegahan korupsi. "Kita punya anggaran Rp 65 Triliun, ini dikawal benar oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIT) dalam hal ini Inspektorat Jenderal," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, paruh kedua tahun 2019 pemberitaan tentang Kemenag diwarnai sejumlah isu korupsi. Misalnya peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Surabaya yang melibatkan Kepala Kanwil Kemenag Jatim dan ketua umum salah satu partai.
Selain itu ada penetapan eks pejabat Kemenag pada kasus dugaan korupsi pengadaan di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) tahun 2011. Meski peristiwanya terjadi tahun 2011, penetapan tersangka baru diumumkan pada Desember 2019.
Terkait hal ini sejak awal dilantik, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Dia menegaskan, peristiwa yang sama tidak boleh terulang. "Maka potensi kebocoran anggaran ditutup, dan akses whistle blower (pelapor pelanggaran) dibuka," ujarnya.