REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten mengajak masyarakat perangi korupsi. Korupsi sangat bertentangan dengan hukum negara dan diharamkan hukum Islam.
"Kami berharap masyarakat dapat memerangi dan memberantas kasus korupsi di Tanah Air," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori, Selasa (18/2).
MUI Kabupaten Lebak merasa prihatin melihat kasus korupsi di Tanah Air semakin menggurita, sehingga perlu dilakukan pencegahan sejak dini. Bahkan, katanya, kasus korupsi itu hampir setiap pekan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hingga memproses pelaku tindak pidana korupsi.
MUI Lebak bersama instansi terkait seperti kejaksaan, kepolisian dan pemerintah daerah setempat mengoptimalkan kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi. Perbuatan korupsi itu tentu dapa menyengsarakan rakyat banyak sehingga perilaku busuk tersebut dapat dihindari.
"Kami mengapresiasi melalui sosialisasi pencegahan, kasus korupsi di Lebak tahun tahun ke relatif kecil, bahkan tidak ada," katanya.
Menurut Akhmad, pandangan Islam terhadap pelaku korupsi akibat buruknya akhlak dan lemahnya keimanan kepada Allah SWT sehingga mereka mencari berbagai cara mencari jalan sesingkat mungkin untuk memperkaya diri. MUI Lebak memiliki tanggung jawab membangun akhlak dan keimanan agar cita-cita negara Baldatun toyyibatun warobbun ghofur (negara aman sejahtera dan penuh ampunan) dapat terwujud dengan tidak adanya kasus korupsi.
"Islam tentu mengharamkan bagi pelaku korupsi," katanya menegaskan.