Jumat 14 Feb 2020 15:27 WIB

Hukum Transgender dalam Islam

Transgender atau mengubah jenis kelamin hukumnya haram dalam Islam.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Ani Nursalikah
Hukum Transgender dalam Islam. KH Ahsin Sakho Muhammad.
Foto: Agung Supriyanto Republika
Hukum Transgender dalam Islam. KH Ahsin Sakho Muhammad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kodrat sebagai laki- laki dan perempuan adalah mutlak menurut pandangan Islam. Allah menciptakan laki-laki dan perempuan agar bisa saling menyempurnakan dan memperoleh keturunan.

Secara umum, transgender atau mengubah jenis kelamin hukumnya adalah haram dalam Islam. Pakar Alquran dan Hadits KH Ahsin Sakho Muhammad menjelaskan mengubah jenis kelamin hanya diperbolehkan (mubah) apabila seseorang tersebut memiliki kelainan medis.

Baca Juga

"Allah menciptakan setiap ciptaannya serba sempurna, tapi ada juga kejadian yang menyebabkan seseorang tidak sempurna, seperti bibir sumbing dan kelamin ganda. Itu boleh dilakukan suatu operasi," ujar KH. Ahsin Sakho kepada Republika.co.id, Jumat (14/2).

Dalam konteks mengubah jenis kelamin karena faktor medis, umumnya yang biasa terjadi adalah adanya kelamin ganda pada seseorang. Ini disebut khuntsa musykil (samar atau tidak jelas) atau tidak dapat ditentukan jenis kelaminnya. Kondisi yang demikian diperbolehkan untuk dioperasi dengan memilih jenis kelamin yang dominan pada orang bersangkutan, berdasarkan pemeriksaan ahli medis.

Penentuan jenis kelamin laki-laki dan perempuan ini penting juga untuk menentukan hak-hak lainnya seperti hak waris dan perwalian. Apabila telah ditetapkan dan dioperasi oleh dokter yang sesuai dengan kondisi medisnya, maka hak-hak tersebut akan mengikuti sebagaimana jenis kelamin yang bersangkutan.

Kendati begitu, menurut KH. Ahsin, orang berkelamin ganda yang belum dioperasi pun tetap bisa mendapatkan haknya dalam hukum Islam sesuai dengan dominasi dari salah satu alat kelamin. "Untuk hak waris, perwalian dan pernikahan terlebih dahulu harus ditentukan oleh dokter spesialis dan ulama ahli. Karena yang paling tahu mana dominan itu dokter, lalu ke ulama," ujar KH Ahsin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement