Rabu 12 Feb 2020 20:51 WIB

Muhammadiyah: Pemulangan Eks ISIS Tak Boleh Melanggar Hukum

Pemulangan eks ISIS harus seksama

Warga melihat reruntuhan sebuah van yang hancur di dekat desa Barisha, Idlib, Suriah setelah operasi militer AS yang menargetkan pemimpin ISIS Abu Bakr al-Baghdadi, Ahad (27/10).
Foto: AP/Ghaith Alsayed
Warga melihat reruntuhan sebuah van yang hancur di dekat desa Barisha, Idlib, Suriah setelah operasi militer AS yang menargetkan pemimpin ISIS Abu Bakr al-Baghdadi, Ahad (27/10).

Oleh: Abdul Mu'ti, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah

WNI eks ISIS itu ada tiga kategori. Pertama, mereka yang berangkat ke Suriah dan menjadi kombatan  secara ideologis. Kedua, mereka yang menjadi kombatan karena alasan pragmatis karena iming-iming gaji yang tinggi. Mereka tidak memiliki ideologi yang kuat.

Ketiga, mereka yang ke Suriah hanya karena ikut-ikutan atau bahkan tertipu oleh anggota keluarga atau teman. Mereka sama sekali tidak terlibat sebagai kombatan, sebagian mereka malah menjadi korban berbagai tindakan kekerasan.

Sebagian WNI yang terlibat menjadi anggota ISIS terdiri atas tiga kategori. Pertama, mereka yang memiliki paspor Indonesia. Dan mendukung dasar negara Pancasila dan UUD 1945.

Kedua, mereka yang memiliki pasport Indonesia tetapi anti Indonesia dan Pancasila.

Ketiga, mereka yang tidak lagi memiliki pasport Indonesia dan tidak lagi menjadi WNI.

Tidak seluruh eks ISIS harus dipulangkan. Mereka yang tidak lagi menjadi WNI sudah tidak perlu diurusi. Mereka bukan WNI dan pemerintah tidak ada kewajiban mengurus mereka.

Kedua, mereka yang masih WNI dan ingin kembali perlu difasilitasi. Pemulangan bersifat suka rela. WNI yang tidak setia kepada Pancasila dapat kembali dengan beberapa persyaratan dan pembinaan khusus. Persyaratan tersebut antara lain tidak melakukan tindakan kriminal dan bersedia menjalani pembinaan ideologi di karantina atau tempat khusus lainnya.

Mereka yang setia kepada Pancasila terutama perempuan dan anak-anak dapat kembali tanah air. Mereka dapat langsung dikembalikan kepada keluarga dan masyarakat dengan syarat wajib lapor kepada aparat setempat.

Untuk itu pemerintah perlu melakukan pendataan yang akurat dan screening yang ketat. Pemerintah bisa mengajak Ormas untuk pembinaan mereka.

Memang langkah pemulangan dan menerima eks ISIS yang kembali harus dilakukan secara sangat hati-hati agar mereka tidak meresahkan dan melakukan perbuatan melanggar hukum. Pemerintah menugaskan BNPT agar membina eks ISIS yang kembali dengan sebaik-baiknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement