Rabu 12 Feb 2020 11:59 WIB

Proses Pengangkatan Umar bin Khattab Menjadi Khalifah

Umar bin Khattab diangkat menjadi khalifah pada bulan Jumadil Akhir.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Muhammad Hafil
Proses Pengangkatan Umar bin Khattab Menjadi Khalifah. Foto: Masjid Umar bin Khattab di Madinah
Foto: istimewa
Proses Pengangkatan Umar bin Khattab Menjadi Khalifah. Foto: Masjid Umar bin Khattab di Madinah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengangkatan Umar Ibnu Khattab menjadi khalifah kedua menjadi salah satu peristiwa penting dalam Islam yang terjadi pada bulan Jumadil Akhir. Khalifah Umar ibn Khattab ditunjuk menjadi khalifah melalui  wasiat yang diberikan oleh khalifah pertama, Abu Bakar as-Shiddiq, sebelum ia wafat.

Abu Bakar wafat pada 8 Jumadil Akhir tahun ke-13 Hijriyah. Adapula yang menyebutkan bahwa Abu Bakar wafat 21 Jumadil Akhir 13 H. Beliau wafat setelah memimpin kaum Muslim selama dua tahun.

Baca Juga

Selama Abu Bakar memimpin sebagai khalifah, Umar berperan sebagai na'ib dan waliyyul amri. Ia selalu menyertai dan menunjukkan kesetiannya kepada Abu Bakar dalam mempertimbangkan keputusan-keputusan strategis umat Islam. Karena itulah, Abu Bakar memandang Umar sosok yang tepat sebagai pengganti dirinya dalam memimpin umat Islam.

Menjelang wafatnya, seperti dinukilkan dari buku berjudul "Kisah Hidup Umar ibn Khattab" karya Mustafa Murrad, Abu Bakar memanggil sejumlah sahabat untuk menentukan siapa khalifah selanjutnya. Abu Bakar sebenarnya telah memiliki pilihan, yakni Umar. Namun, ia meminta pertimbangan terlebih dahulu sahabat-sahabat terkemuka lainnya, seperti Abdurrahman ibn Auf, Utsman ibn Affan, dan Thalhah ibn Ubaidillah. Akhirnya, semua sepakat bahwa Ummar ibn Khattab akan menjadi khalifah selanjutnya.

Selanjutnya, Abu Bakar meminta Utsman menyegel suratnya dengan stempel Khalifah dan menyimpannya sebagai dokumen negara. Abu Bakar kemudian mendiktekan surat wasiat kekhalifahan kepada Ustman ibn Affan untuk dibacakan di hadapan kaum Muslim. Pembaiatan kepada Umar sebagai khalifah pun dilakukan.

Setelah proses baiat itu, Abu Bakar kembali memanggil Umar dan berwasiat kepadanya untuk senantiasa menegakkan agama Allah, untuk meneruskan perang di Irak dan Syam, dan selalu berpegang pada kebenaran.

 

Jimly Asshiddique dalam bukunya berjudul "Islam dan Kedaulatan Rakyat" menuliskan, penunjukkan Umar oleh Abu Bakar ini menurut al-Baqillani sah dan bijaksana karena beberapa alasan. Pertama, karena motivasinya baik dan tidak diragukan.

Kedua, pilihan terhadap Umar adalah pilihan yang logis, karena tidak ada orang lain yang lebih tepat untuk menduduki jabatan khalifah setelah Abu Bakar selain Umar. Ketiga, tindakan memberikan wasiat kekuasaan kepada penggantinya itu secara hukum adalah sah. Sebab, itu diambil Abu Bakar selaku khalifah yang berwenang untuk mengambil tindakan demikian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement