Selasa 11 Feb 2020 16:41 WIB

Wamenag: Status WNI Eks ISIS Harus Jelas Sebelum Pulang

WNI eks ISIS dikhawatirkan dapat menularkan pemikiran radikal di Tanah Air.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Ani Nursalikah
Wamenag: Status WNI Eks ISIS Harus Jelas Sebelum Pulang. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi.
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Wamenag: Status WNI Eks ISIS Harus Jelas Sebelum Pulang. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan pemerintah harus memastikan status hukum warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan mantan anggota ISIS sebelum diputuskan boleh kembali ke Tanah Air. Menurut Zainut, hal ini nanti akan dibahas melalui rapat terbatas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kan status hukumnya harus jelas dulu. Nanti bapak presiden akan sampaikan pernyatannya. Jadi dibahas di ratas dulu," kata Zainut di Padang, Selasa (11/2).

Baca Juga

Zainut tidak mau berandai-andai mengenai kepastian pemulangan WNI eks ISIS ini ke Indonesia. Untuk memutuskan pemulangan atau tidak, menurut Zainut, bukan perkara mudah. Terlebih WNI mantan anggota ISIS dikhawatirkan dapat menularkan pemikiran radikal dan paham ekstrem kepada orang lain begitu kembali ke Indonesia nantinya.

"Kita tunggu saja keputusan pemerintah," ujar Zainut.

Isu pemulangan eks ISIS bermula dari pernyataan yang disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi. Namun, pernyataan tersebut kemudian diralat dan disebutkan pemulangan ISIS masih dalam tahap kajian.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga menyatakan masih memperhitungkan plus minus terkait dengan wacana pemulangan WNI mantan ISIS dari Timur Tengah. “Sampai saat ini masih dalam pembahasan. Sebentar lagi kita akan putuskan kalau sudah dirataskan. Semuanya masih dalam proses plus dan minusnya,” kata Jokowi di Istana Negara Jakarta, Rabu (5/2).

Jokowi memandang perlu menggelar rapat terbatas yang khusus membahas rencana tersebut. Menurutnya, semua yang terkait hal itu harus melalui perhitungan atau kalkulasi yang detail.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement