Selasa 11 Feb 2020 16:27 WIB

Al Irsyad akan Bentuk LBH di Rutan Pondok Bambu

Wanita Al Irsyad rutin memberikan pembinaan di Rutan Pondok Bambu.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah
Al Irsyad akan Bentuk LBH di Rutan Pondok Bambu. Sejumlah warga binaan Rutan Wanita Kelas II A Rutan Pondok Bambu.
Foto: Republika/Fakhri Hermansyah
Al Irsyad akan Bentuk LBH di Rutan Pondok Bambu. Sejumlah warga binaan Rutan Wanita Kelas II A Rutan Pondok Bambu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PB Wanita Al Irsyad Fahima Askar akan bentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berkantor di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. "Selama membina tahanan wanita di Rutan Pondok Bambu kami melihat yang saat ini paling banyak dibutuhkan adalah bantuan hukum," ujar dia selepas kajian di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta, Selasa (11/2).

Sejak 2010, Wanita Al Irsyad mendampingi wanita binaan yang banyak diantara mereka tidak paham mengenai hukum. Dari 650 tahanan wanita, 500 orang diantaranya terjerat kasus narkoba dan hanya sebagai kurir.

Baca Juga

Banyak diantara mereka ditangkap karena ketidaktahuan tindakan mereka. Ketika mereka bekerja sebagai kurir narkoba misalnya, ada yg memang tidak mengetahui itu melanggar hukum dan ada pula yang dijebak.

Wanita Al Irsyad mulai tergerak membantu mereka agar jangan sampai mereka diperlakukan tidak adil. Pembentukan LBH ini didukung penuh oleh rutan dan nantinya akan menerima kasus tidak hanya di Jakarta saja tetapi juga di perwakilan Wanita Al Irsyad seluruh Indonesia.

Selain LBH, sejak 2010 Wanita Al Irsyad rutin memberikan pembinaan wanita di Rutan Pondok Bambu. Tidak hanya mendirikan masjid, mereka juga mendapatkan bimbingan konseling dari psikolog setiap pekan.

"Setiap Jumat kami datang dengan lima psikolog untuk memberikan konseling kepada mereka," ujar dia.

Selain itu, ada bimbingan membaca Alquran dua kali dalam satu pekan untuk Muslim. Pengobatan gratis bekerja sama dengan Mer-C juga rutin dilakukan selain pengenalan pengobatan ala nabi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement