Senin 10 Feb 2020 17:00 WIB

Peristiwa Hukum Nabi Adam dan Iblis dalam Alquran

Iblis tak mematuhi perintah Allah.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Alquran/ilustrasi
Peristiwa Hukum Nabi Adam dan Iblis dalam Alquran. Foto: Membaca Alquran. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Iblis pun berkata kepada Qabil "Janganlah kamu mau tunduk kepada penetapan bapakmu yang tidak adil itu, adikmu sendiri jauh lebih cantik daripada adik Habil, kenapa bapakmu menyuruh kamu kawin dengan adik Habil yang tidak cantik, sedangkan adikmu yang cantik itu diberikan kepada Habil untuk menjadi istrinya."

Dengan bujukan iblis ini, muncullah nafsu Qabil yang tidak mau menurut putusan dengan segala macam alasannya. Kecantikan seorang perempuan telah dapat dipergunakan oleh iblis untuk menimbulkan pertikaian antara ke dua orang laki-laki yang bersaudara kandung itu. Hal ini bukan hanya terjadi pada anak-anak Adam dan Hawa dahulu kala, tetapi juga masih terjadi pada keturunan Adam dan Hawa yang hidup di abad modern sekarang ini.

Singkat cerita Iblis segera datang berbisik ke telinga Qabil. "Hai Qabil janganlah lekas putus asa ada satu cara yang sangat mudah untuk mengatasi jalan buntu antara engkau dengan adikmu Habil. Untuk menyampaikan hasrat hatimu kawin dengan Iqlima adikmu yang cantik itu, jalan satu-satunya adalah kamu bunuh saja adikmu yang bernama Habil itu."

Mula-mula Qabil agak ragu terhadap cara penyelesaian yang dianjurkan iblis dan membuat Qabil termenung. Saat asik termenung iblis datang kembali dengan anjuran yang lebih tegas "Bunuh saja, hantam saja, jangan pikir panjang lagi," kata Iblis.

Melihat perubahan sikap yang berbeda-beda Adam dan Hawa memberikan nasehat kepada Qabil. "Janganlah engkau terturunkan ajakan setan dan iblis tunduklah kepada syariat yang ditetapkan Allah yang telah disetujui oleh ibu Bapakmu sendiri." kata Adam.

Namun nasehat keluarga tidak Qabil hiraukan. Karena setan telah marasuk kuat di dalamnya jiwanya. Qabil malah menjadi semakin galak dan garang dan segera mendekati adiknya yang masih memberi nasihat dan berkata.

"Engkau jangan banyak bicara. Engkau pasti saya bunuh,"

Dengan heran dan sabar Habil menjawab. "Kenapa aku akan kau bunuh?"

"Karena Bapak dan Allah lebih suka kepadamu," jawab Qabil.

"Dengan membunuh saya keadaan tidak akan berubah. Bapak dan Allah akan semakin marah terhadap engkau," jawab Habil.

"Tak peduli engkau pasti kubunuh agar senang hatiku," kata Qabil dengan garangnya.

Akhirnya Qabil membunuh Habil. Disinilah peristiwa hukum pertama pembunuhan yang terjadi di dunia. Peristiwa hukum ini masih terjadi sampai sekarang. Awalnya dari peristiwa hukum sederhana Iblis menolak perintah Allah bersujud kepada Nabi Adam.

Prof. Dr.H Zainuddin Ali.MA dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum mengatakan, peristiwa hukum adalah setiap pergaulan hidup sosial kemasyarakatan yang membawa akibat yang diatur oleh hukum. Peristiwa hukum dimaksud baik yang menimbulkan hak maupun yang menimbulkan hak dan kewajiban.

"Karena itu perbuatan subyek hukum baik manusia maupun badan hukum dan peristiwa lain yang bukan perbuatan hukum sehingga dapat disebut perbuatan hukum dan perbuatan lain yang bukan perbuatan hukum," katanya dalam bukunya hlm 66.

Sementara itu menurut R. Soeroso dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum peristiwa hukum adalah merupakan suatu rechtsfeit atau suatu kejadian hukum. Suatu kejadian biasa dalam kehidupan sehari-hari yang akibatnya diatur oleh hukum.

Perbuatan dan tingkah laku subjek hukum yang membawa akibat hukum, karena hukum mempunyai kekuatan mengikat bagi subjek hukum atau karena subjek hukum itu terikat oleh kekuatan hukum.

"Peristiwa di dalam masyarakat yang akibatnya diatur oleh hukum. Tidak semua peristiwa mempunyai akibat hukum, jadi tidak semua peristiwa adalah peristiwa hukum," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement