Jumat 07 Feb 2020 19:20 WIB

Proses Hukum Tersangka Perusak Mushala Masih Berjalan

Delapan tersangka perusak mushala Minahasa warga luar perumahan.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ani Nursalikah
Proses Hukum Tersangka Perusak Mushala Masih Berjalan. Ilustrasi sebuah Mushala
Foto: Republika.doc
Proses Hukum Tersangka Perusak Mushala Masih Berjalan. Ilustrasi sebuah Mushala

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Jules Abast menyebut belum ada penemuan baru terkait kasus perusakan mushala di Perumahan Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut).

"Kami kan sudah proses delapan orang tersangka dan sudah kami tahan. Proses penyidikan tetap dilanjutkan. Deklarasi damai juga sudah. Ya tinggal nunggu informasi selanjutnya ya," kata Jules saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Jumat (7/2).

Baca Juga

Sebelumnya, Jules mengatakan, delapan tersangka perusakan mushala merupakan warga dari luar Perumahan Griya Agape. Proses hukum tersangka pun masih berlanjut.

"Delapan tersangka itu bukan warga perumahan, melainkan warga luar perumahan. Makanya, saat ini kami mencari tahu. Tindakan hukum masih berjalan. Kami masih lakukan penyidikan," katanya saat dihubungi, Kamis (6/2).

Jules melanjutkan, sampai saat ini belum ada penambahan tersangka. Polisi masih membutuhkan waktu untuk mengungkap kasus tersebut. Sampai saat ini kondisi daerah tersebut aman dan kondusif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement