Kamis 06 Feb 2020 07:44 WIB

Memotong Kuku dan Rambut Selama Masa Haid, Bolehkah?

Ulama tasawuf mempunyai pandangan lain terkait memotong rambut saat haid.

Ulama tasawuf mempunyai pandangan lain terkait memotong rambut saat haid. Muslimah Indonesia (ilustrasi).
Foto: Reuters/Nyimas Laula
Ulama tasawuf mempunyai pandangan lain terkait memotong rambut saat haid. Muslimah Indonesia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Islam memberikan panduan bagi Muslimah haid tentang apa yang boleh dan perkara yang dilarang dikerjakan semasa menjalani siklus bulanan itu.

Bagaimana dengan memotong bagian dari tubuh seperti kuku dan rambut semasa masa haid? 

Baca Juga

Direktur Aswaja Center Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, menjelaskan dalam Bab Junub (hadas besar), Imam Bukhari menulis sebuah riwayat muallaq:

ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻋَﻄَﺎءٌ: «ﻳَﺤْﺘَﺠِﻢُ اﻟﺠُﻨُﺐُ، ﻭﻳﻘﻠﻢ ﺃَﻇْﻔَﺎﺭَﻩُ، ﻭَﻳَﺤْﻠِﻖُ ﺭَﺃْﺳَﻪُ، ﻭَﺇِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳَﺘَﻮَﺿَّﺄْ»

"Atha' berkata: Orang junub boleh melakukan bekam, memotong kuku dan rambut meskipun tidak berwudhu.” 

Kendati demikian, kata Kiai Ma’ruf, di sisi lain ulama tasawuf memiliki pendapat yang berbeda. Berawal dari sebuah hadis sahih yang panjang, yang menyebutkan para malaikat hilir mudik ke langit melaporkan amal manusia kepada Allah SWT, kemudian Allah bertanya: “Bagaimana saat kalian meninggalkan hamba-hamba Ku?” Malaikat menjawab: “Kami meninggalkan mereka saat mereka dalam keadaan shalat” (HR al-Bukhari).

Kiai Ma’ruf mengutip pernyataan al-Hafidz Ibnu Hajar yang berkata:  “

اِسْتَنْبَطَ مِنْهُ بَعْضُ الصُّوفِيَّةِ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يُفَارِقَ الشَّخْصُ شَيْئًا مِنْ أُمُوْرهِ إِلَّا وَهُوَ عَلَى طَهَارَةٍ كَشَعْرِهِ إِذَا حَلَقَهُ وَظُفْرِهِ إِذَا قَلَّمَهُ وَثَوْبِهِ إِذَا أَبْدَلَهُ وَنَحْوِ ذَلِكَ

Dari hadis ini, sebagian ulama Shufi (Imam al-Ghazali) mengambil dalil bahwa seseorang dianjurkan untuk tidak melepaskan (dipotong) sesuatu dari dirinya kecuali dia dalam keadaan suci, seperti rambut dan kuku yang ia potong, baju yang ia lepas dan sebagainya.” (Fath al-Bari Syarah Sahih al-Bukhari, 2/330) 

Kesimpulannya, menurut Kiai Ma’ruf, baik orang yang junub (meskipun hadas besarnya dipaksakan seperti onani) maupun haid boleh-boleh saja untuk memotong kuku dan rambut.

“Dan anjurannya sebaiknya menunggu keadaan suci menurut Imam al-Ghazali,” kata Kiai Ma’ruf. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement