Jumat 31 Jan 2020 09:00 WIB

Jabang Bayi dalam Kandungan, Bagaimana Jatah Warisannya?

Fikih Islam mengatur jatah warisan jabang bayi dalam kandungan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Fikih Islam mengatur jatah warisan jabang bayi dalam kandungan. Foto pemeriksaan USG ibu hamil.   (ilustrasi)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Fikih Islam mengatur jatah warisan jabang bayi dalam kandungan. Foto pemeriksaan USG ibu hamil. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Syarat siapa saja yang berhak menerima waris sudah ditentukan dalam agama. Bagaimana dengan nasib jabang bayi yang masih dalam kandungan? 

Apabila seorang laki-laki (ayah) meninggal dunia pada saat istrinya tengah mengandung, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum waris bagi bayi yang ada di dalam kandungan tersebut. Para ulama juga berbeda pendapat mengenai besaran bagian waris bagi bayi tersebut.  

Baca Juga

Dalam buku "Fiqih Lima Mazhab" karya Muhammad Jawad Mughniyah dijelaskan, ulama memang berbeda pendapat mengenai hukum waris itu. Jika dimungkinkan memperoleh kejelasan tentang bayi yang ada di dalam kandungan, maka bayi tersebut dapat diberikan bagian warisnya sesuai dengan hasil pembuktikan yang dilakukan.

Namun apabila tidak mungkin dilakukan pembuktian terhadap kehamilan tersebut, maka disisakanlah suatu bagian tertentu untuk bayi yang masih dalam kandungan tadi. Bagian waris bagi bayi yang ditinggal mati ayah semasa dalam kandungan ini menuai perbedaan di kalangan beberapa Mazhab ulama.

Mazhab Hanafi berpendapat, disisakan untuknya satu bagian sebesar bagian seorang anak laki-laki. Sebab lazimnya seorang anaklah yang dilahirkan, sedangkan lebih dari seorang masih merupakan praduga (atau si ibu belum mengetahui jenis kelamin si bayi dalam kandungan tersebut).

Al-Maridini misalnya, pernah menuturkan, bahwa terdapat seorang Muslim terkemuka yang bercerita kepadanya mengenai seorang Muslimah Yaman yang melahirkan sebuah gelembung (buntalan) yang diduga tidak berisi anak. 

Namun begitu buntalan itu dilemparkan begitu saja, terdapat sesuatu yang bergerak-gerak di dalamnya dan membelah buntalan itu. Ternyata itulah tujuh bayi laki-laki di dalamnya.

Sedangkan dalam buku Al Mirats fi Al-Syari’ah Al Islamiyah karya Muhammad Musthafa dan Muhammad Sa’fan, pendapat para ulama dari Mazhab Malik dan Syafi’i berpendapat, disisakan untuk bayi bagian warisnya.

Bagiannya yaitu sebesar bagian empat orang anak laki-laki dan empat orang anak perempuan. Sebab dapat dimungkinkan adanya janin kembar di dalam kandungan si ibu. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement