Kamis 30 Jan 2020 18:53 WIB

Pemicu Perusakan Mushala, Dari Izin Hingga Jamaah Tabligh

Mushala di Minahasa Utara belum mengantongi legalitas pendirian rumah ibadah.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Pemicu Perusakan Mushala, Dari Izin Hingga Jamaah Tabligh. Ilustrasi sebuah mushala.
Foto: Republika.doc
Pemicu Perusakan Mushala, Dari Izin Hingga Jamaah Tabligh. Ilustrasi sebuah mushala.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus perusakan mushala Al Hidayah di Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara sejatinya bukan sebatas dipicu oleh keberadaan jamaah tabligh dari luar Minahasa yang beraktivitas di masjid itu sejak Ahad (26/1). Namun, ada masalah lain terkait izin keberadaan mushala itu.

Presidium KAHMI Sulawesi Utara Taufik Pasiak menjelaskan Mushala Al Hidayah di Desa Tumaluntung sudah berdiri lebih dari dua tahun lalu. Awalnya, bangunan mushala merupakan sebuah rumah milik warga yang kemudian diwakafkan untuk dijadikan mushala.

Baca Juga

Menurut Taufik, keberadaan mushala Al Hidayah sangat penting dan berarti bagi umat Muslim di desa Tumaluntung. Meski mayoritas warga Tumaluntung adalah non-Muslim, namun terdapat  juga warga Tumaluntung serta warga pendatang yang berjualan, seperti dari Gorontalo dan Makassar yang merupakan pemeluk agama Islam.

Namun demikian, mushala Al Hidayah hingga kini belum juga mengantongi legalitas yang dibutuhkan untuk pendirian bangunan rumah ibadah. Menurut Taufik, mushala itu sampai saat ini belum mengantongi rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama di Minahasa Utara.

"Ini peristiwa sebenarnya sudah lama. Di awal mendirikan itu tak ada masalah, tapi mendirikan ini butuh surat-surat, di situ letak masalahnya. Kami menduga ada upaya tidak fair, tidak memberikan izin. Karena rekomendasi itu dari FKUB, inilah yang berlarut-larut," kata Taufik kepada Republika.co.id, Kamis (30/1).

Taufik mengatakan ada upaya oknum tertentu untuk menghambat keluarnya rekomendasi FKUB untuk mushala Al Hidayah. Hal itu pun menjadi pertanyaan sebagian warga hingga kerap memantik perdebatan meski tak berujung ricuh.

Keberadaan jamaah tabligh pun dinilai Taufik hanya menjadi momentum yang dimanfaatkan oknum tertentu untuk membuat kerusuhan. Jamaah tabligh diketahui datang dari luar Minahasa dan beraktivitas di mushala Al Hidayah di Desa Tumaluntung sejak 26 Januari.

Sebagian warga pun merasa terganggu dengan aktivitas jamaah tabligh di mushala itu. Hingga puncaknya pada Rabu (29/1) sore, sekelompok ormas melakukan perusakan pada mushala itu.

"Jamaah tabligh kan keliling masjid, masyarakat melihat ini banyak sehingga menimbulkan keresahan. Tapi kalau kita kan sudah mengetahui itu biasa, jamaah tabligh bukan sesuatu yang membahayakan. Cuma memang ada oknum tertentu yang mencari momentum sehingga kemudian menjadi perusakan," kata Taufik.

Menurut Taufik, pelaku perusakan mushala Al Hidyaah kini sudah diamankan aparat kepolisian. Ia pun telah memperoleh konfirmasi dari pimpinan ormas yang disebutkan melakukan perusakan yang menyebutkan pelaku perusakan bukanlah anggota ormas itu.

Pascaperusakan mushala Al Hidayah, sejumlah ormas Islam berdatangan ke Desa Tumaluntung. Kendati demikian, tak ada kerusuhan yang terjadi. Saat ini, kondisi Desa Tumaluntung pun sudah kondusif. Ia berharap ada penyelesaian terkait masalah legalitas mushala itu.

"Kami mengutuk keras perusakan mushala itu dengan alasan apa pun tidak bsia diterima. Selain faktor oknum ada yang merusak juga pemerintah Minahasa Utara harus tegas mengambil sikap, rekomendasi dari FKUB izinnya harus dikeluarkan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement