Selasa 28 Jan 2020 04:33 WIB

Hukum Minta Lindungan Allah dari Corona dengan Shalat Hajat

Shalat hajat memiliki keutamaan doa yang dipanjatkan diterima dan dikabulkan Allah.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Hukum Minta Lindungan Allah dari Corona dengan Shalat Hajat
Hukum Minta Lindungan Allah dari Corona dengan Shalat Hajat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Merebaknya wabah Novel Coronavirus 2019 (2019-nCoV) atau virus corona yang baru ditemukan pada Desember lalu di kota Wuhan, China, telah menjadi kekhawatiran semua orang. Epidemi tersebut sejauh ini telah menewaskan 80 orang di daratan China. Yang lebih mengkhawatirkan, virus mematikan ini dilaporkan telah menyebar ke beberapa negara.

Kecemasan akan penyebaran virus corona ini pun menjadi perhatian masjid-masjid di negara bagian Johor dan Terengganu di Malaysia. Sesuai dengan arahan dari Departemen Agama Islam wilayah setempat, masjid-masjid di negara bagian itu diimbau melaksanakan shalat hajat dalam rangka meminta perlindungan Allah dari wabah virus corona ini.

Baca Juga

Bagaimana hukum shalat hajat dalam Islam? Apakah shalat hajat dapat dilakukan dalam rangka meminta perlindungan dari suatu wabah?

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda, mengatakan shalat hajat adalah shalat yang hukumnya sunnah. Ia menjelaskan, bilangan shalat ini mulai dari dua rakaat hingga 12 rakaat.

 

Shalat hajat dapat dilaksanakan di mana saja dan kapan saja. Kecuali, di waktu-waktu yang dilarang untuk shalat. Misalnya, di waktu setelah shalat subuh hingga kira-kira datang waktu shalat dhuha atau setelah shalat ashar hingga waktu magrib.

Sesuai dengan maknanya, Ustaz Miftah mengatakan kata hajat atau al-hajah berarti kebutuhan. Dengan demikian, menurutnya, shalat ini dilaksanakan dengan maksud agar kebutuhan yang dihajatkan dikabulkan oleh Allah SWT.

"Terkait apa yang dilakukan oleh negara seberang (Malaysia), bisa jadi itu terinspirasi dari kisah-kisah sahabat terdahulu," kata Ustaz Miftah, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Senin (27/1).

Ia melanjutkan, seruan menunaikan shalat hajat di masjid-masjid di Malaysia itu bisa jadi mengikuti seperti kisah sahabat Nabi SAW. Dalam riwayat shahih disebutkan, ada sahabat yang tengah berdakwah ke negeri Yaman.

Di tengah perjalanan, keledai tunggangannya itu mati. Lantas, orang tersebut mengambil wudhu dan kemudian melaksanakan shalat dua rakaat. Setelah itu, ia berdoa kepada Allah SWT dan meminta agar Allah menghidupkan kembali keledai tersebut, supaya ia tidak berutang budi kepada siapa pun.

Dalam hadits yang diriwayatkan Baihaqi itu disebutkan, Allah kemudian mengabulkan doanya dan menghidupkan kembali keledai tersebut. Keledai itu pun bangun seketika dan mengibaskan kedua telinganya.

Adapula riwayat lain, yang menceritakan sahabat yang mengadu kepada Rasululah SAW akan musibah yang menyebabkan kebutaan. Rasulullah SAW kemudian menyuruhnya untuk berwudhu dan melaksanakan shalat serta berdoa. Allah SWT kemudian mengabulkan permohonannya. Dengan demikian, shalat hajat memiliki keutamaan agar doa yang dipanjatkan diterima dan dikabulkan oleh Allah SWT.

Sebagaimana hadits riwayat Ahmad dengan sanad yang shahih, dinyatakan "Barangsiapa yang berwudhu, lalu menyempurnakan wudhunya, dan kemudian mengerjakan shalat dua rakaat yang ia sempurnakan, maka Allah akan memberinya apa yang ia minta, cepat atau lambat."

Namun demikian, Ustaz Miftah mengatakan MUI belum ada imbauan untuk melaksanakan shalat hajat terkait virus corona ini. Menurutnya, soal imbauan dari MUI terkait ini akan disampaikan kepada pimpinan MUI terlebih dahulu.

photo

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement