REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Halal Institute, Andy Soebijakto menyampaikan, untuk fokus pada agenda sertifikasi halal maka ada beberapa hal yang harus dilakukan. Salah satunya meningkatkan peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan menempatkannya langsung di bawah Presiden.
Andy mengatakan, regulasi sertifikasi halal harus mengacu pada Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Selain itu, harus ada pelayanan tunggal sertifikasi halal di pemerintah melalui BPJPH.
"Dan meningkatkan peran kelembagaan BPJPH langsung di bawah Presiden," kata Andy kepada Republika.co.id, Jumat (24/1).
Upaya lain yang bisa dilakukan untuk mempercepat perkembangan sertifikasi halal, menurut dia, program sosialisasi sertifikasi halal dalam dua sampai tiga tahun ke depan harus menjadi agenda utama. Supaya kesadaran publik terhadap pentingnya sertifikasi halal meningkat.
Andy juga mengkritisi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang belum menetapkan tarif atau biaya sertifikasi halal. Dia mengatakan, Kemenkeu jangan bermalas-malasan dan membuat lama penetapan tarif sertifikasi halal. Sebab sikap Kemenkeu ini menghambat semua kinerja.
"Bottleneck (penghambat) sertifikasi halal hari ini di antaranya gagalnya Kementerian Keuangan mengeluarkan tarif sertifikasi halal, monopoli fatwa dan uji kompetensi auditor halal," ujarnya.
Andy mengatakan, proses pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terhambat karena syarat berdirinya LPH harus memiliki tiga auditor halal. Sementara ada monopoli uji kompetensi auditor halal.
Halal Institute juga menyarankan pemerintah memanfaatkan teknologi untuk melakukan digitalisasi proses sertifikasi halal. Selain itu, semua lembaga terkait sertifikasi halal disarankan harus punya semangat yang sama yakni melayani umat dan negara.
"Harus punya semangat yang sama yakni melayani umat dan negara, jangan berpikir selain umat dan negara," ujarnya.