Kamis 23 Jan 2020 19:54 WIB

MUI Masih Kaji Layanan Streaming Netflix

MUI mengatakan tidak semua hal yang dikaji akan berujung pada fatwa haram.

MUI masih dalam tahapan mengkaji layanan streaming Netflix.
Foto: Pixabay
MUI masih dalam tahapan mengkaji layanan streaming Netflix.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia KH Cholil Nafis mengatakan fatwa soal Netflix belum dikeluarkan. Tetapi ia mengakui memang ada permintaan pengkajian soal hukum syariah layanan streaming tersebut.

"Ada masyarakat yang bertanya pasti kita mengkaji dan mengkaji itu bisa saja fatwanya haram, bisa halal. Jadi tidak setiap yang dikaji pasti haram," kata Cholil saat ditemui di Jakarta, Kamis (23/1).

Baca Juga

Ia mengatakan sejauh ini memang ada pertanyaan dari unsur masyarakat mengenai hukum syariah Netflix sehingga itu menjadi pembahasan. Kendati begitu, hingga saat ini MUI belum mengeluarkan fatwa layanan streaming itu.

Saat ini, kata dia, hukum Netflix sedang dalam proses pendalaman di lingkungan MUI. Adapun soal waktu pembahasan akan memakan waktu yang tidak singkat paling cepat satu bulan jika memang perkara itu sangat mendesak.

"Belum. Baru mengkaji, membahas, membincangkan. Kami dalam berfatwa butuh banyak waktu, pertama 'istiqro' kami riset yang sebenarnya seperti apa masalahnya. Kami agar ada gambaran masalah secara utuh dan baru kita membahas secara hukumnya," katanya.

"Dan kita masih dalam pembahasan itu. Kita mencari kemungkinan dari dalil-dalil itu dan juga masih meneliti tentang masalah itu sebenarnya seperti apa," katanya.

Ketua Dewan Fatwa MUI, Hasanuddin, sebelumnya juga membantah pihaknya sudah mengeluarkan fatwa haram Netflix. Informasi MUI merilis fatwa haram terhadap Netflix itu tidak benar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement