REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Penistaan terhadap agama adalah perbuatan yang sangat melanggar peraturan di Uni Emirat Arab (UEA). Belum lama ini tiga orang pekerja yang tinggal di UEA didakwa telah melakukan penistaan terhadap agama Islam dan didenda 500 ribu dirham atau sekitar Rp 1,9 miliar.
Para terdakwa berasal dari Sri Lanka. Mereka bekerja sebagai penjaga keamanan di sebuah hotel bintang lima di Dubai. Mereka terjerat hukum setelah menghina Islam melalui media sosial.
Jaksa menuduh para terdakwa telah menghina agama setelah terbukti mereka mengunggah ejekan terhadap agama melalui Instagram dan Facebook. Pengadilan tingkat pertama Dubai mengadili mereka dengan Undang-Undang Anti Diskriminasi dan kebencian serta undang-undang hukum pidana.
Para terdakwa masing-masing didenda sebesar 500 ribu dirham. Mereka juga akan dideportasi setelah membayar denda. Karena para terdakwa tidak mengajukan banding atas kasus mereka dalam tenggat waktu hukum yang ditentukan, maka putusan terhadap mereka sekarang dianggap final.
Sebelumnya, ketiga terdakwa ini dilaporkan ke polisi oleh petugas humas senior yang bekerja di hotel yang sama. "Saya mengetahui tentang unggahan tiga karyawan pada Mei tahun lalu. Kami memanggil mereka untuk penyelidikan internal, mereka mengakui memiliki unggahan di akun Facebook mereka," katanya, dilansir di Step Feed, Rabu (22/1).
Perbuatan penistaan terhadap agama terungkap pada 19 Mei 2019 setelah polisi menanggapi laporannya. Seorang sersan polisi berbicara di pengadilan telah memeriksa kamar, ponsel. dan laptop para terdakwa.
Sersan polisi itu mengatakan kepada jaksa ketiga pekerja itu mengakui mengunggah pesan dan gambar yang tidak pantas di media sosial. Tangkapan layar dari unggahan mereka dan gambar di media sosial digunakan sebagai bukti dalam kasus ini.
UEA melarang semua perbuatan diskriminasi agama atau ras berdasarkan hukum yang disahkan pada 2015. Undang-undang anti diskriminasi dan anti kebencian melarang semua tindakan yang memicu kebencian agama atau menghina agama melalui segala bentuk ekspresi baik melalui ucapan atau kata tertulis, buku, pamflet, media online maupun lainnya. Undang-undang ini dibuat untuk memerangi diskriminasi terhadap individu atau kelompok berdasarkan agama, kasta, doktrin, ras, warna kulit, dan etnis.