Selasa 21 Jan 2020 07:00 WIB

Kebijakan Toko Ditutup Saat Shalat di Saudi, akan Dicabut?

Kebijakan penutupan toko saat shalat di Saudi memicu diskusi akhir-akhir ini.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Nashih Nashrullah
Sebuah toko yang menyediakan berbagai kitab di sekitar Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Kamis (3/8).
Foto: Republika/Ani Nursalikah
Sebuah toko yang menyediakan berbagai kitab di sekitar Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Kamis (3/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH – Arab Saudi belum lama ini mengumumkan untuk mengizinkan kegiatan komersial bisa berfungsi selama 24 jam. 

Hal ini didorong peluang bisnis yang dipandang menjanjikan dan upaya untuk menyediakan layanan bagi semua. 

Baca Juga

Akan tetapi, di sisi lain banyak orang Saudi yang masih memperdebatkan apakah kebijakan itu akan termasuk menerapkan kebiasaan di Saudi untuk menutup toko selama waktu shalat lima waktu. 

Kebiasaan ini secara unik mendefinisikan Arab Saudi, yang merupakan satu-satunya negara yang menerapkan peraturan agar toko tutup selama waktu shalat. 

Umumnya, negara-negara Muslim hanya mengharuskan toko tutup selama shalat Jumat setiap pekannya.

Praktik ini telah lama dibahas dan menjadi perdebatan di kalangan masyarakat Saudi. Selama lebih dari 30 tahun, bisnis komersial di Saudi harus menutup toko mereka begitu azan berkumandang.

Begitu azan terdengar, toko-toko, restoran, apotek mulai menutup pintu sementara. 

Sedangkan mobil-mobil tampak mengantre menunggu pom bensin dibuka kembali. Pengunjung toko pun harus rela menunggu di luar hingga toko kembali buka. Cara ini dipandang tidak nyaman bagi sebagian orang.

Sebelum reformasi baru-baru ini dilakukan di Saudi, pemerintah memiliki kekuatan untuk menangkap dan menghukum pemilik toko dan bahkan jika mereka menunda menutup toko selama beberapa menit. 

Hukuman berkisar dari penahanan, cambukan, dan bahkan deportasi jika pelayan toko itu bukan orang Saudi.

Tugas untuk mengawasi toko-toko ini dilakukan petugas dari Komisi untuk Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan (CPVPV), yang biasa dikenal sebagai polisi agama. 

Pada 1987, peraturan eksekutif tentang CPVPV dikeluarkan Presiden Umum Komisi tersebut. Paragraf kedua dari artikel pertama menyebutkan aturan sebagai berikut:

"Karena ibadah shalat adalah pilar agama, maka anggota komisi harus memastikan kinerjanya pada waktu yang ditentukan di masjid-masjid, dan mendesak orang-orang agar segera menanggapi azan, dan  mereka harus memastikan bahwa toko-toko ditutup, dan penjualan tidak dilakukan selama waktu shalat." 

Berbicara kepada Arab News, mantan direktur CPVPV, Sheikh Ahmad Al-Ghamdi, mengatakan bahwa dokumen tersebut memungkinkan anggota polisi agama untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan. 

Menurutnya, banyak yang memilih untuk menerapkan aturan untuk menutup toko selama shalat lima waktu.

Dia mengatakan, paragraf kedua dari artikel pertama dari peraturan eksekutif Komisi ini adalah prosedur diskresioner yang tidak didasarkan pada suatu sistem, karena peraturan eksekutif Komisi dikeluarkan Presiden Umum CPVPV. Sementara sistem lembaganya menurutnya tidak mewajibkan penutupan toko selama waktu shalat.

"Itu menjadi praktik yang telah ditetapkan Komisi, sesuai dengan paragraf kedua dari artikel pertama tanpa mengandalkan perintah yang telah ditetapkan," kata Al-Ghamdi, dilansir di Arab News, Senin (20/1).   

Namun demikian, debat untuk mempertahankan agar toko dan bisnis tetap buka menjadi topik diskusi di banyak kalangan di antara anggota masyarakat Saudi akhir-akhir ini. 

Dari mulai anggota Dewan Syura, hingga pengusaha dan wanita serta warga negara biasa. Mereka bertanya-tanya apakah hukum untuk mengizinkan bisnis komersial terus buka akan berlaku untuk semua jam dalam sehari.

photo
Suasana toko bebas bea di bandara Arab Saudi.

Seorang hakim, cendekiawan Islam, anggota Dewan Syura Saudi dan anggota Pusat Dialog Nasional Raja Abdul Aziz, Issa Al-Ghaith, telah berbicara tentang masalah ini beberapa kali. 

Dalam sebuah artikel terbaru yang diterbitkan di surat kabar Makkah pada 1 Januari 2020, Dr Al-Ghaith menjelaskan bahwa tidak ada dasar agama atau hukum tentang penutupan toko ini. 

"Tidak ada dasar hukum untuk menutup toko untuk shalat setelah mengubah peraturan pemerintah, mencatat bahwa memaksa toko untuk menutup pintu dan orang-orang untuk shalat tepat di awal waktu shalat, dan untuk melakukan ini di masjid, tidak ada alasan, tidak dalam Syariah atau dalam hukum," kata Dr Al-Ghaith.

Dia menyebut hal itu tampaknya merupakan pelanggaran terhadap hak-hak agama (hak ijtihad dan kebebasan untuk mengikuti referensi) dan hak-hak duniawi. 

Hak duniawi yang dimaksud ialah kebebasan bergerak, berbelanja, mendapatkan manfaat dari layanan sepajang waktu tanpa dipaksa untuk patuh oleh hal-hal yudisial yang mengalami konflik dan perbedaan. 

Namun terlepas dari agama dan hukum, tampaknya tidak ada putusan yang jelas dalam masyarakat tentang apakah praktik menutup toko selama waktu shalat ini harus dilanjutkan atau tidak. Sejumlah pengecer toko wanita di salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Jeddah bahkan mengungkapkan soal manfaat dari peraturan demikian.

Pekerja berusia 25 tahun yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa dengan menutup toko, mereka memiliki waktu untuk beristirahat dan bersantai selama 20-40 menit.

"Kekacauan yang ditinggalkan pelanggan terlalu banyak untuk ditangani selama jam buka toko reguler, sehingga kami mengambil keuntungan dari waktu yang kami miliki dan mengatur ulang toko, membersihkan dan mengganti semua pakaian di rak," kata seorang Saudi yang bekerja di toko itu selama tujuh bulan ini. Pekerja toko lainnya mengungkapkan hal senada. 

Dia mengaku tidak keberatan dengan jam penutupan itu. Pasalnya, toko menjadi sangat sibuk terutama pada hari libur. Karena itu, mereka terkadang memanfaatkan kesempatan itu dan mencoba untuk bersantai sejenak sebelum menyelesaikan apa yang perlu mereka lakukan selama waktu tersebut. "Kami memahami frustasi orang, tetapi itu membantu kami," ujarnya.

Berbeda dengan pekerja toko, seorang wanita yang bekerja di sebuah perusaahaan swasta, Rawan Zahid, mengungkapkan bahwa dia tinggal sekitar satu jam dari kantornya dan dia memiliki anak bungsu berusia empat bulan. 

Karena itu, dia tidak memiliki waktu untuk berbelanja setelah bekerja karena adzan Magrib telah tiba. Dia lantas lebih suka pulang ke rumah dan menghabiskan waktu bersama putra-putrinya. Karena itu, dia memandang peraturan tersebut hal yang tidak masuk akal.

"Saya pikir itu terlalu membebani banyak orang, terutama mereka yang bekerja berjam-jam sepanjang hari. Bagi mereka yang tidak memiliki bantuan untuk merawat anak-anak mereka, sangat sulit untuk menjalankan tugas sederhana dan itu sangat melelahkan," kata Zahid. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement