Kamis 16 Jan 2020 12:56 WIB

PBNU: Lulusan Pesantren Harus Diterima Jadi Khatib

Seleksi khatib dilakukan untuk melihat kemampuan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
PBNU: Lulusan Pesantren Harus Diterima Jadi Khatib.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
PBNU: Lulusan Pesantren Harus Diterima Jadi Khatib.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud menuturkan pemberian sertifikat kepada khatib masjid perlu memperhatikan beberapa hal. Hal ini menurut dia perlu dijadikan pertimbangan dalam menyeleksi calon-calon khatib bersertifikat.

Marsudi mengatakan orang yang telah memegang sertifikat menempuh pendidikan Islam di pondok pesantren harus diterima menjadi khatib. "Ormas sudah mempunyai sertifikasi kepesantrenan. (Lulusan) pesantren yang dianggap ilmunya sudah mampu, itu juga harus diterima. Kayak begitu saja, jadi (seleksi) itu intinya untuk melihat kemampuan," ujar dia kepada Republika.co.id, Kamis (16/1).

Baca Juga

Marsudi menambahkan, seleksi pemberian sertifikat khatib itu juga harus menilai apakah orang tersebut memahami sesuatu dari sisi kepantasan. Khatib bersertifikat tidak hanya mengetahui sesuatu dari aspek kebenaran saja, tapi juga kepantasannya.

"Jadi, belum tentu yang benar itu baik. Orang itu tidak cukup hanya mengetahui sesuatu yang benar saja, tapi yang pantas juga harus tahu. Tidak semua sesuatu yang boleh itu harus dikedepankan terus. Tapi yang pantasnya itu di mana dari hal-hal yang boleh itu," ucap dia.

Artinya, menurut Marsudi, seorang khatib juga harus memahami konteks yang sedang terjadi. "Ya iya dong (harus memahami konteks juga). Banyak sekarang yang mengatakan ini boleh itu boleh. Tapi boleh ini harus sesuai dengan kepantasannya. Kalau sertifikasi itu bicara soal itu ya baik-baik saja, silakan saja," ujar dia.

Marsudi menjelaskan, sekarang ini sudah banyak orang pintar yang mengetahui berbagai hal yang dibolehkan dalam Islam. "Kalau cuma (mengetahui) boleh saja, banyak orang yang pintar tahu itu boleh. Maka harus diciptakan ukuran atau standar untuk menilai apakah orang itu memahami sesuatu yang tidak melanggar syariat tapi pantas, dan tidak melanggar syariat tapi di Indonesia," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement