REPUBLIKA.CO.ID, Sejatinya, nafkah atas istri telah ditetapkan nash-nya dakan Alquran Surah Al-Baqarah ayat 233 berbunyi: “Dan kewajiban ayah adalah memberi makanan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf (benar/halal).”
Dalam buku Fiqih Lima Madzhab karya Muhammad Jawwad Mughniyah, para ulama madzhab juga sepakat tentang wajibnya pemberian nafkah kepada istri, namun hukum nafkah atas istri juga terklasifikasikan berdasarkan kondisi. Misalnya, para ulama madzhab sepakat bahwa istri yang melakukan nusyuz (meninggalkan perintah suami, menentangnya, atau membencinya) tidak berhak atas nafkah. Kendati demikian para ulama berbeda pendapat tentang batasan nusyuz yang mengakibatkan gugurnya nafkah terhadapnya itu.
Imam Hanafi berpendapat, manakala istri tinggal di rumah suaminya dan tidak keluar tanpa izin, maka dia masih disebut patuh (muthi’ah). Sekalipun ia tidak bersedia ditiduri campur tanpa dasar syariat yang benar. Penolakannya atas hal itu meski dihukumi haram, namun tetap tidak mengguggurkan haknya atas nafkah.
Atas pendapatnya tersebut, Imam Hanafi berbeda pendapat dengan seluruh imam madzhab lainnya. Sebab, seluruh imam madzhab yang lain sepakat bahwa manakala istri tidak memberi kesempatan bagi suami untuk menggaulinya dan ber-khalwat dengannya tanpa alasan ataupun rasio, maka yang bersangkutan akan dipandang sebagai wanita nusyuz yang tidak berhak atas nafkah.
Tetapi bagaimanapun juga, di sini terdapat beberapa masalah yang berkaitan dengan nusyuz dan kaitannya dengan ketaatan tersebut. Sebagai contoh kriteria nusyuz sendiri dibagi-bagi berdasarkan kondisi dan juga usia batas perempuan.
Apabila istri tersebut masih kecil dan tidak mampu untuk melakukan senggama sedangkan suaminya merupakan pria dewasa, maka hak atas nafkahnya juga terklasifikasikan. Imam Hanafi membagi kategori kecil itu ke dalam tiga macam.
Pertama, kecil dalam arti tidak bisa dimanfaatkan. Baik untuk melayani suami, maupun untuk bermesraan. Wanita seperti ini dihukumi tidak berhak atas nafkah. Kedua, kecil tapi bisa digauli. Wanita seperti ini hukumnya sama dengan wanita yang sudah besar.
Ketiga, kecil tapi bisa dimanfaatkan untuk melayani suami dan bisa diajak bermesraan namun tidak bisa digauli. Wanita seperti ini juga tidak berhak atas nafkahnya suami. Sedangkan seluruh imam madzhab lainnya berpendapat bahwa, istri yang masih kecil itu tidak berhak atas nafkah sekalipun suaminya sudah dewasa.