REPUBLIKA.CO.ID,MADINAH -- Ibnu Asakir dan Al-Waqidi meriwayatkan dari Abdullah bin Abu Hadrat As-Sulami, dia berkata, "Ketika kami pergi bersama Umar bin Khattab ke Al-Jabiyah, di sana ada seorang laki-laki tua ahli dzimmah (Non muslim yang dilindungi Islam). Dia meminta-minta makanan dari orang-orang."
Umar bertanya siapa laki-laki itu, lalu dijawab, "Dia laki-laki tua, sudah sangat lemah, ahli dzimmah."
Umar bin Khattab lalu memberikan jizyah (pajak) yang ada di tangannya. Umar berkata, "Kalian menyuruhnya membayar jizyah, setelah dia tua, lemah, tidak kuat lagi kalian tinggalkan dia meminta-minta makanan!"
Kemudian Umar memerintahkan Baitul Mal untuk mengeluarkan bantuan sebesar sepuluh dirham kepada laki-laki tua non muslim itu dan keluarganya.
Dalam kisah lainnya, Abu Ubaid, Ibnu Zanjawih, dan Al-Aqili meriwayatkan dari Umar, bahwa Umar melihat ada orang tua non-muslim sedang meminta-minta di depan pintu masjid. Umar berkata kepadanya, "Kami berbuat lalai kepadamu. Selama ini kami mewajibkanmu membayar jizyah, setelah kamu lemah dan tidak berdaya lagi, kami menyia-nyiakanmu!"
Umar lalu memberikan kepadanya bantuan dari Baitul Mal.