Selasa 14 Jan 2020 23:35 WIB

Saat Shalat Terasa Ada Air Kencing, Apa yang Hukumnya?

Shalat ada perasaan muncul seakan pipis, maka harus dihilangkan keraguannya.

Rasa ragu harus dibuang jauh-jauh saat melakukan shalat bila muncul perasaan kentut atau pipis. halat berjamaah (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Rasa ragu harus dibuang jauh-jauh saat melakukan shalat bila muncul perasaan kentut atau pipis. halat berjamaah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  Assalamualaikum wr wb

Ustaz, saya sering kali mengalami keinginan untuk kencing. Namun anehnya, ketika sudah kencing, kemudian berwudhu dan akan mendirikan shalat, perasaan seperti ada air kencing yang keluar dari lubang kemaluan. Tapi saya ragu, apakah itu air kencing atau bukan. Karenanya, saya teruskan saja shalat. Apakah yang demikian itu benar-benar air kencing atau bukan? Sahkah shalat saya yang demikian itu? Terima kasih, mohon jawaban ustaz. Wassalam. 

Baca Juga

Ahmad Fikri, Pasar Minggu Jaksel 

 Jawab: 

Wassalamualaikum wr wb 

Seorang mukmin selalu menjaga kesucian dirinya lahir dan batin, menjaga kebersihan diri dari najis dan hadas yang paling kecil. Karakteristik seorang mukmin adalah mantapnya keyakinan dan menjauhi syubhat. 

Hal terpenting yang harus dilakukan dengan kondisi seperti ini adalah menjadi orang yang tidak peragu. Yang paling tahu itu air kencing atau bukan pastinya Anda sendiri setelah melihat dan menyentuh serta mencium baunya usai shalat, jika terbukti itu memang air kencing, shalat Anda batal, Anda harus bersuci dari hadas kecil, dan harus mengulanginya. Untuk selanjutnya, Anda tahu bahwa hal itu adalah kencing dan ulangilah bersuci sebelum shalat.  

Rasulullah SAW bersabda: Jauhkanlah yang meragukanmu, beralihlah kepada yang tidak meragukanmu. (HR Tirmidzi) 

Jika pernah terjadi dan Anda masih belum tahu hal itu kencing atau bukan, insya Allah shalat Anda sah dan tak perlu ragu karena hukum asal semua orang beribadah adalah dalam keadaan suci (al-ashl fil ‘ibaadah ath-thahaarah). Keyakinan awal dalam ibadah tidak dapat dibatalkan oleh keraguan yang datang kemudian (al-yaqiin la yuzaalu bisy-syakk). Maknanya, keyakinan telah berwudhu tak dapat dibatalkan oleh kemungkinan kencing atau tidak setelahnya. 

Tidak bersuci dari buang air kecil (kencing) termasuk dosa yang berefek azab di dalam kubur, seperti digambarkan dalam hadis berikut: Dari  Ibnu 'Abbas berkata, Rasulullah SAW melewati perkebunan penduduk Madinah atau Makkah, lalu beliau mendengar suara dua orang yang sedang disiksa dalam kubur mereka. 

Maka, Nabi SAW pun berkata: ‘Keduanya sedang disiksa, dan tidaklah keduanya disiksa disebabkan dosa besar.’ Lalu, beliau menerangkan: ‘Yang satu disiksa karena tidak bersuci setelah kencing, sementara yang satunya lagi disiksa karena suka mengadu domba.’ (Bukhari)       

 

 

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement