Selasa 14 Jan 2020 16:38 WIB

Pemerintah Diminta Segera Tetapkan Tarif Sertifikasi Halal

Tarif sertifikasi halal diminta tak perlu menunggu Kementerian Keuangan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Pemerintah Diminta Segera Tetapkan Tarif Sertifikasi Halal. Sertifikat halal
Pemerintah Diminta Segera Tetapkan Tarif Sertifikasi Halal. Sertifikat halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masih belum menetapkan tarif sertifikasi halal untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Ketua Halal Institute Andy Soebijakto meminta pemerintah segera menetapkan tarif sertifikasi halal agar tidak menghambat.

Andy mengatakan, pemerintah harus berani mengambil inisiatif untuk menetapkan tarif sertifikasi halal. Kalau hari ini hambatannya karena Kementerian Keuangan tidak menetapkan tarif sertifikasi halal. Maka, harus ada tindakan yang menjadi diskresi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menetapkan tarif.

Baca Juga

"Dikeluarkan saja (tarif sertifikasi halal), nggak usah menunggu Kementerian Keuangan, kalau itu untuk kepentingan negara dan rakyat karena faktanya salah satu hambatan utama adalah tarif," kata Andy kepada Republika.co.id di gedung Inkoppol, Senin (13/1).

Ia menyampaikan, pemerintah sudah mengeluarkan pernyataan tentang menggratiskan sertifikasi halal UMK. Kebijakan ini sudah positif, maka pemerintah tinggal menetapkan tarif untuk usaha menengah ke atas. Pemerintah juga harus menyiapkan skema bagaimana melakukan pembayaran ke lembaga pemeriksa halal (LPH).

Ia menjelaskan, yang melakukan pemeriksaan halal LPH, bukan pemerintah. Adanya LPH juga bagus untuk membangun partisipasi publik. Pemerintah harus menyiapkan subsidi untuk UMK melakukan sertifikasi halal yang melibatkan LPH.

"Menjadi kewajiban pemerintah untuk segera mengeluarkan tarif, apakah Kementerian Keuangan atau BPJPH, kalau BPJPH (yang menetapkan tarif sertifikasi halal,) ia harus memerlukan diskresi," ujarnya.

Andy menegaskan, belum ditetapkannya tarif sertifikasi halal membuat lambat penerapan kebijakan mandatori halal. Sementara pemerintah sudah wajib melakukan sertifikasi sebagai amanat Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement