Selasa 14 Jan 2020 13:12 WIB

Kemenkop UKM Sebut Sertifikasi Halal Gratis Strategi Tepat

Pengusaha mengeluhkan waktu yang lama untuk mengurus sertifikasi halal.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Kemenkop UKM Sebut Sertifikasi Halal Gratis Strategi Tepat. Nomor sertifikat tanda halal LPPOM MUI (ilustrasi).
Foto: Republika/Amin Madani
Kemenkop UKM Sebut Sertifikasi Halal Gratis Strategi Tepat. Nomor sertifikat tanda halal LPPOM MUI (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyambut baik rencana pembebasan biaya bagi usaha mikro dan kecil yang ingin melakukan sertifikasi halal.

Sekretaris Kemenkop UKM, Prof Rully Indrawan menyebut selama ini ada banyak kendala yang dihadapi UKM dalam mengakses sertifikat halal ini. Salah satunya perihal biaya yang harus dikeluarkan serta waktu yang diperlukan untuk mengurus sertifikasi.

Baca Juga

"Selama ini banyak kendala dari UKM dalam mengakses sertifikat. Sementara dunia usaha yang bergerak cepat diperlukan penanganan yang cepat pula," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (13/1).

Waktu yang lama untuk mengurus sertifikasi dikeluhkan oleh para pengusaha. Mereka menyebut hal tersebut dalam mengurangi produktivitas dan daya saing produk UKM sehingga menjadi tidak kompetitif.

Di zaman disrupsi, ia menyebut semua bergerak serba cepat dan efisien. Penggratisan sertifikat kemudian dinilai sebagai exit strategy yang tepat guna meningkatkan daya saing produk usaha mikro dan kecil.

Kementerian Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran juga memberikan fasilitas bagi kepada pelaku usaha. Fasilitas yang diberikan yakni sertifikasi agar UKM dapat memenuhi standardisasi produk sebagai tuntutan pasar.

Beberapa hal yang menjadi perhatian khusus, yakni sertifikasi produk halal, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), keamanan pangan, Standar Nasional Indonesia (SNI), International Organization for Standardization (ISO), desain industri, dan manajemen mutu sebagai tuntutan pasar dan permintaan konsumen.

"Produk yang bermutu dan berkualitas yang terstandardisasi merupakan produk pilihan konsumen atau pembeli," ujarnya.

Kemenkop UKM pun menegaskan menyambut baik adanya pembebasan biaya sertifikasi halal untuk usaha mikro dengan omzet dibawah Rp 1 miliar per tahun. Namun demikian, insentif pembiayaannya tetap dari pemerintah.

Anggaran fasilitasi insentif tersebut dapat berasal dari Badan Layanan Umum (BLU) lintas kementerian atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada 2020 Kementerian Koperasi dan UKM disebut telah menganggarkan untuk memfasilitasi sertifikat halal sebanyak 200 UMKM baik keberterimaannya di skala nasional dan internasional.

Ketua Asosiasi Usaha UMKM Indonesia (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun meminta batasan omzet untuk pembebasan biaya sertifikasi dinaikkan. Ia menilai batasan yang dibuat tidak sesuai dengan UU No 20 Tahun 2008 tentang Definisi Usaha Kecil.

"Kami menyambut baik rencana sertifikasi halal. Tapi sayangnya hal ini tidak mengikuti UU 20 Tahun 2008. Usaha mikro berdasarkan UU itu omzetnya sampai Rp 2 miliar per tahun," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (13/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement