Selasa 24 Dec 2019 04:10 WIB

Jaringan Televisi dan Radio di Aceh Wajib Siarkan Azan

Jaringan televisi dan radio yang tak siarkan azan akan disanksi.

Aturan penyiaran azan lima waktu di Aceh berlaku untuk semua jaringan televisi dan radio. Foto Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
Foto: Republika/Angga Indrawan
Aturan penyiaran azan lima waktu di Aceh berlaku untuk semua jaringan televisi dan radio. Foto Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Aceh menegaskan seluruh stasiun televisi berjaringan dan radio yang beroperasi di Provinsi Aceh wajib menyiarkan azan saat tiba waktu ibadah shalat lima waktu. 

"Semua stasiun tv dan radio di Aceh wajib menyiarkan azan berkumandang saat waktu shalat tiba, tidak terkecuali," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Aceh, Muhammad Hamzah, di Meulaboh, Senin (24/12).

Baca Juga

Menurutnya, aturan tersebut diberlakukan agar seluruh pelaku usaha televisi berjaringan maupun radio, agar dapat menjaga kekhususan Aceh yang saat ini sudah menerapkan penegakan syariat Islam sejak lama.

Hal ini juga bertujuan untuk menjaga dan merawat kearifan lokal dan menghargai masyarakat di Aceh, serta mengingatkan masyarakat agar melaksanakan shalat lima waktu ketika waktu shalat tiba.

Meski sudah mewajibkan siaran azan saat jam shalat tiba, Muhammad Hamzah mengakui terdapat beberapa stasiun televisi berjaringan di Aceh yang diduga lalai dalam melaksanakan ketentuan tersebut.

"Namun setelah saya tegur, mereka langsung menyiarkan azan sesuai waktu shalat," katanya menambahkan.

KPI Aceh juga menegaskan tetap akan memberi teguran kepada seluruh stasiun tv dan radio yang beroperasi di Aceh apabila tidak melaksanakan ketentuan tersebut.

Bahkan, apabila ada pelaku usaha penyiaran yang tidak mematuhi aturan ini, maka KPI Aceh akan mengambil tindakan tegas. “Tindakan itu berupa memotong program siaran serta tindakan tegas lainnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” katanya pula.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement