REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penghimpunan wakaf uang hingga kini masih terbatas, padahal potensinya sangat besar.
"Kendala utama penghimpunan wakaf uang adalah rendahnya sosialisasi dan edukasi wakaf, dimana wakaf masih dipahami sebatas wakaf tanah saja, minimnya literasi wakaf tunai, dan rendahnya tata kelola dan kapasitas pengelola wakaf (nazhir),"ujar pengamat ekonomi syariah Yusuf Wibisono, kepada Republika.co.id, Senin (6/1).
Faktor fundamental nazhir yg perlu dibenahi adalah pemahaman bahwa nazhir bertanggung jawab agar asset wakaf (abadi dan sekaligus produktif), menghasilkan manfaat atau keuntungan yang mengalir untuk umat.
Menurut Yusuf, masih banyak nazhir merupakan perorangan atau individual tanpa tata kelola yang baik sehingga aset wakaf sering pengelolaannya tidak berkelas, aset wakaf berubah fungsi atau bahkan hilang.
Aset wakaf juga seringkali menjadi aset tua yang tidak produktif, tidak memberi manfaat apalagi keuntungan, atau menjadi aset yang membutuhkan suntikan dana terus menerus.
"Reformasi nazhir diawali dengan perbaikan kerangka organisasi, nazhir sebaiknya adalah kelompok atau Organisasi, bukan lagi individual, dengan pembagian tugas dan kewenangan yang mencerminkan tata kelola yang baik,"ujar dia.
Setelah itu, edukasi yang masif dan berkelanjutan perlu dilakukan untuk setidaknya nazhir memahami dan mampu mengidentifikasi keunggulan ekonomi-sosial dari aset wakaf yang dikelolanya, bagaimana penghimpunan dan pengelolaan keuangan dilakukan, serta pengelolaan aset wakaf produktif agar berkelanjutan.n Ratna Ajeng Tejomukti