REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Aksi protes terhadap Undang-undang Kewarganegaraan yang dinilai kontroversial di India memunculkan aksi kekerasan di negara bagian utara, Uttar Pradesh. Dilansir di Sputnik News, Kamis (2/1), pengadilan setempat putuskan dakwaan terhadap empat orang Muslim yang diduga pelaku kekerasan tidak berdasar.
Seorang pengacara senior yang menangani kasus tersebut mengatakan pengadilan telah meminta polisi membebaskan keempat Muslim tersebut setelah hampir 10 hari dalam tahanan. Menurut pengadilan, pada saat protes berlangsung, terdakwa sedang membawa ayah mereka ke rumah sakit.
Kepolisian Uttar Pradesh juga mengklaim keempat Muslim tersebut mengakui mereka tidak bersalah. Kepolisian menyatakan tindakan kekerasan terhadap pengunjuk rasa dilakukan atas perintah pemerintah.
Sebelumnya, dikabarkan pemerintah negara bagian di Uttar Pradesh telah mengumumkan akan menangani pelaku pembakaran selama protes berlangsung. Kemudian polisi menangkap ratusan pemrotes.
Majelis Tinggi India atau Rajya Sabha mengesahkan Amendemen Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan. RUU ini berisi perubahan besar pada hukum kewarganegaraan India dengan memberikan kewarganegaraan kepada pengungsi beragama Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsis, dan Kristen dari tiga negara tetangga, yakni Bangladesh, Afghanistan, dan Pakistan.
Namun, undang-undang tersebut mengecualikan Muslim untuk mendapatkan kewarganegaraan. Komunitas Muslim menggambarkan hukum ini adalah bentuk rasialisme karena mengecualikan Muslim dibandingkan dengan orang-orang dari agama dan kepercayaan lain. Protes pun pecah.