Senin 30 Dec 2019 03:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Implementasikan Sertifikasi Halal

Sampai saat ini implementasi kewajiban sertifikasi produk halal masih terkendala.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolanda
Formulir Sertifikasi Halal ke LPPOM MUI agar suatu produk mendapatkan sertifikat halal.
Foto: Republika/Andi Nur Aminah
Formulir Sertifikasi Halal ke LPPOM MUI agar suatu produk mendapatkan sertifikat halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Pengusaha Nasional Jawa Barat (Japnas Jabar) menyatakan saat ini kesulitan mengajukan perpanjangan sertifikasi halal. Pasalnya, pengajuannya sudah tidak melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Seperti diketahui, setelah Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) disahkan, pengajuan sertifikasi halal harus lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Hanya saja, sampai saat ini implementasi kewajiban sertifikasi produk halal masih terkendala. 

Baca Juga

"Sekarang kan sifatnya wajib, bukan lagi mandatory, maka kita harap (pemerintah) segera implementasikan di lapangan, sebab pelaku usaha kebingungan setelah MUI, ke mana lagi. Harus kerja cepat terkait kemudahan kewajiban sertifikasi halal produk makanan, minuman, obat-obatan, barang yang digunakan, dan lainnya," ujar Ketua Japnas Jabar Iwan Gunawan kepada Republika.co.id pada Ahad, (29/12).

Supaya bisa cepat terimplementasi, lanjutnya, Kemenag perlu berkoordinasi dengan lembaga lain seperti MUI. "Pemerintah harus lebih proaktif ke dunia usaha, jangan menunggu yang datang, tapi jalin kerja sama dengan pelaku usaha, gabungan usaha, komunitas, ormas, serta lainnya," kata dia. 

Kementerian Agama (Kemenag), kata Iwan, juga harus aktif melakukan sosialisasi ke masyarakat. Pasalnya kini masih banyak masyarakat yang bingung menengai produk halal. 

Selama ini, ujarnya, sudah ada sosialisasi dari Kemenag, namun masih sangat terbatas. "Maka sosialisasi perlu gandeng himpunan atau gabungan pengusaha, kami Japnas Jabar pun siap bantu sosialiasi produk halal," tegasnya. 

Ia mengimbau agar Kemenag membuat halal center di setiap komunitas atau lembaga yang digandeng. Tujuannya agar masyarakat lebih cepat teredukasi. 

"Seperti sosialiasi pajak, di setiap himpunan atau komunitas ada Tax Center supaya pada paham soal pajak. Maka kita dorong BPJPH bentuk ini," ujar Iwan. 

Selain sosialisasi, lanjut dia, Japnas Jabar berharap biaya pengajuan sertifikasi halal bagi pengusaha kecil bisa lebih murah. Pemerintah Daerah (Pemda) pun diharapkan memberi respons khusus, yakni berikan subsidi pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Ia mengatakan, sebelumnya program subsidi tersebut sudah ada. Sayangnya belum berjalan masif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement