Selasa 24 Dec 2019 04:00 WIB

Tanya Jawab Imam Syafi'i dengan Para Ulama yang Membencinya

Para ulama di Irak yang melakukan tanya jawab pada waktu itu membenci Imam Syafi'i.

Tanya Jawab Imam Syafi'i dengan Para Ulama yang Membencinya. Foto: Bekas istana Daulah Abbasiyah di Baghdad, Irak (Ilustrasi).
Foto: flickr.com
Tanya Jawab Imam Syafi'i dengan Para Ulama yang Membencinya. Foto: Bekas istana Daulah Abbasiyah di Baghdad, Irak (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD -- Khalifah Harun Ar-Rasyid adalah orang yang mencintai Imam Syafi'i dan sering menyanjung beliau. Ini membuat para ulama Irak dengki dan iri kepada Imam Syafi'i.

Lalu, mereka pun bersepakat untuk mempersiapkan beberapa pertanyaan dengan gaya bahasa teka-teki untuk menguji kecerdasan Imam Syafi'i.

Baca Juga

Setelah mereka membuat beberapa pertanyaan, mereka memberitahukan kepada Harun Ar-Rasyid, lalu ia pun mendatangi diskusi tersebut. Kemudian, para ulama itu mengajukan beberapa pertanyaan kepada Imam Syafi'i.

Para Ulama Bertanya:

"Apa pendapat anda tentang seorang laki-laki yang menyembelih seekor domba di rumahnya, lalu ia keluar untuk suatu keperluan. Setelah kembali, ia berkata kepada keluarganya,'makanlah oleh kalian domba tersebut, karena ia telah diharamkan untukku." Lalu keluarganya berkata, 'dan ia juga diharamkan untuk kita."

Imam Syafi'i menjawab:

Sesungguhnya laki-laki itu adalah seorang musyrik, lalu ia menyembelih seekor domba atas nama berhala. Setelah itu ia keluar dari rumahnya untuk beberapa kepentingan. Lalu, Allah memberinya hidayah. Laki-laki itu kemudian masuk Islam sehingga domba sembelihannya diharamkan baginya. Ketika keluarganya mengetahui keislamannya, mereka juga masuk Islam sehingga domba sembelihan itu juga diharamkan atas mereka."

Para ulama bertanya:

Apa pendapat anda tentang seorang laki-laki yang ditinggal kabur budaknya, lalu laki-laki itu berkata, 'Budak itu merdeka jika aku memakan makanannya, atau aku menemukannya.' Lalu bagaimana ia keluar dari perkataannya tersebut?"

Imam Syafi'i menjawab:

"Ia memberikan budak tersebut kepada anak-anaknya, kemudian ia makan. Setelah itu ia minta kembali budak yang telah diberikannya tersebut dari anak-anaknya."

Para ulama bertanya:

Ada dua orang muslim merdeka lagi waras meminum khamr. Salah satu dari mereka dihukum pidana, sedangkan yang lain tidak. Bagaimana menurutmu?

Imam Syafi'i menjawab:

"Sesungguhnya salah seorang dari mereka sudah baligh, sedangkan yang satunya lagi masih kecil."

Para ulama bertanya:

"Anda bertemu dengan dua orang wanita yang memiliki dua orang anak, lalu keduanya berkata, "Selamat datang kepada anak kami sekaligus suami dan anak dari suami kami."

Imam Syafi'i menjawab:

"Sesungguhnya kedua anak tersebut adalah anak dari kedua wanita itu. Lalu masing-masing dari kedua wanita itu menikah dengan anak dari temannya, sehingga kedua anak tersebut menjadi anak keduanya, sekaligus suami dan anak dari suami mereka."

Para ulama bertanya:

"Ada seorang laki-laki mengambil semangkuk besar air untuk diminum, lalu ia meminum setengahnya dengan halal, sedangkan sisa air yang ada di dalam mangkok diharamkan untuknya."

Imam Syafi'i menjawab:

"Sesungguhnya laki-laki itu meminum setengah air yang ada di dalam mangkok, lalu ia mimisan dan darahnya menetes ke dalam air sisa di mangkok. Darah tersebut tercampur dengan air sehingga air tersebut menjadi haram baginya."

Para ulama bertanya:

"Ada lima laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan. Laki-laki pertama harus dibunuh;laki-laki kedua dirajam; laki-laki ketiga dicambuk secara penuh; laki-laki keempat dihukum setengah dari hukuman pidana; dan laki-laki kelima tidak mendapatkan hukuman apapun."

Imam Syafi'i menjawab:

"Laki-laki pertama telah menganggap halal zina, sehingga ia wajib dibunuh. Laki-laki kedua adalah orang yang sudah menikah; laki-laki ketiga belum pernah menikah; laki-laki keempat adalah seorang budak; sedangkan laki-laki kelima adalah orang gila."

Para Ulama bertanya:

"Ada seorang laki-laki yang mengerjakan shalat, ketika ia mengucap salam dengan menoleh ke arah kanan, maka istrinya tercerai dan ketika ia mengucap salam dengan menoleh ke kiri, maka shalatnya batal, sedangkan ketika ia melihat ke langit, ia wajib membayar seribu dirham."

Imam Syafi'i menjawab:

"Tatkala orang itu mengucap salam dengan menoleh ke arah kanan, ia melihat seorang laki-laki yang telah menikah dengan istrinya tanpa sepengetahuannya, maka ketika ia melihatnya telah hadir, tercerailah istrinya darinya. Sedangkan tatkala ia melihat ke arah kirinya, ia melihat najis pada bajunya, sehingga shalatnya menjadi batal. Adapun ketika ia melihat ke langit, ia melihat bulan sabit telah tampak di langit, sedangkan laki-laki itu memiliki utang seribu dinar yang harus ia lunasi pada awal bulan setelah bulan sabit tampak."

Para ulama bertanya:

"Ada seorang imam yang shalat bersama empat orang di dalam majid, lalu masuklah seorang laki-laki dan shalat di sebelah kanan imam. Tatkala imam bersalam ke arah kanan dan melihat laki-laki itu, maka imam itu wajib dibunuh dan keempat orang makmumnya dicambuk serta masjid itu harus dihancurleburkan."

Imam Syafi'i menjawab:

"Sesungguhnya laki-laki yang baru datang itu memiliki seorang istri. Ia mengadakan safar dan meninggalkan istrinya di rumah saudaranya. Kemudian, imam itu membunuh saudara laki-laki itu, serta mengklaim bahwa perempuan itu merupakan istri orang yang dibunuhnya, lalu ia pun menikahinya. Peristiwa ini disaksikan oleh empat orang makmum yang shalat di belakang imam dan masjid tersebut adlaah rumah orang yang dibunuhnya, lalu imam itu menjadikannya sebagai masjid."

Para ulama bertanya:

"Ada seorang laki-laki yang memberi istrinya sebuah kantong yang penuh dan disegel. Lalu laki-laki itu meminta kepadanya untuk mengosongkan kantong dengan sayrat ia tidak boleh membuka atau melubanginya atau merusak segelnya atau membakarnya. Jika istri tersebut melakukan salah satu dari hal itu, maka ia tercerai."

Imam Syafi'i menjawab:

"Sesungguhnya kantong itu penuh dengan gula atau garam, tidak ada yang perlu dilakukan istri tersebut selain hanya merendamnya di dalam air, sehingga isinya mencair."

Para ulama bertanya:

"Ada seorang laki-laki dan wanita yang melihat dua orang anak di jalan, lalu keduanya mencium dua anak itu. Tatkala mereka ditanya tentang hal itu, si laki-laki menjawab, 'Bapakku adalah kakek mereka dan saudaraku paman mereka sedangkan istriku adalah istri bapak mereka."

Sedangkan si wanita menjawab, 'Ibuku nenek mereka dan saudaraku adalah bibi dari pihak ibu mereka."

Imam Syafi'i menawab:

"Sesungguhnya laki-laki itu adalah bapak kedua anak tersebut sedangkan si wanita adalah ibu mereka."

Para ulama bertanya:

"Ada dua orang laki-laki berada di atas atap rumah. Kemudian salah seorang dari keduanya jatuh lalu meninggal, lalu istri dari laki-laki yang satunya diharamkan kepada laki-laki itu."

Imam Syafi'i menjawab:

"Sesungguhnya laki-laki yang jatuh lalu meninggal itu telah menikahkan putrinya dengan laki-laki satuny yang merupakan budaknya. Tatkala laki-laki itu meninggal, maka jadilah putrinya memiliki budak tersebut yang merupakan suaminya, sehingga istrinya diharamkan baginya.

Khalifah Harun Ar-Rasyid tidak mampu menyembunyikan kekagumannya yang sangat besar karena kecerdasan Imam Syafi'i; cepatnya lintasan pikiran belia; kehebatan pemahaman beliau; dan bagusnya pengetahuan beliau. Khalifah Harun Ar-Rasyid berdiri dan memeluk Imam Syafi'i seraya berkata, "Alangkah hebatnya anda, wahai keturunan Abdul Manaf. Anda telah menjelaskan dengan sangat baik. Anda telah menafsirkan dan anda hebat dalam penafsiran. Anda juga telah mengungkapkan semua jawaban dengan fasih."

Imam Syafi'i berkata, "Semoga Allah memanjanhgkan umur Amirul Mukminin dan membaikan urusannya. Sehungguhnya saya ingin bertanya kepada para ulama itu tentang satu permasalahan. Jika mereka mampu menjawabnya, maka segala puji bagi Allah. Namun jika tidak, maka saya berharap agar Amirul Mukminin menahan keburukan yang hendak mereka timpakan kepada saya."

Harun Ar-Rasyid berkata, "Permintaan anda dikabulkan, tanyalah mereka menurut kehendak anda, wahai Syafii."

Lalu Imam Syafi'i berkata, "Ada seorang laki-laki yang mati dengan meninggalkan 600 dirham, akan tetap saudarinya tidak mendapatkan apapun dari warisan itu kecuali hanya satu dirham. Lalu, bagaimana pandangan kalian dalam pembagian warisan tersebut?"

Para ulama itu saling melihat lama antara yang satu dengan yang lainnya dan tidak ada satupun dari mereka yang bisa menjawab pertanyaan Imam Syafi'i. Keringat mulai bercucuran dari kening-kening mereka. Dan tatkala mereka lama terdiam, Harun Ar-Rasyid berkata, "Sampaikan jawaban kepada mereka, wahai Syafi'i."

Imam Syafi'i berkata, "Laki-laki itu mati dengan meninggalkan dua orang putri, seorang ibu, istri, dua belas orang saudara, dan seorang saudari. Sehingga, dua orang putri mengambil dua pertiga peninggalan yaitu 400 dirham. Si ibu mendapat seperenam, yaitu seratur dirham, Istri mendapatkan seperdepalan yaitu 75 dirham. Dan 12  orang saudara mendapatkan 24 dirham, sehingga hanya tersisa satu dirham yang merupakan bagian sadari."

Mendengar hal itu, Amirul Mukminin Harun Ar-Rasyid pun tersenyum, lalu berkata kepada Imam Syafi'i, "Semoga Allah memperbanyak pada keluargaku orang sepertimu."

Kemudian, Amirul Mukminin memerintahkan pengawalnya untuk memberi Imam Syafi'i 2.000 dinar dan Imam Syafi'i pun menerimanya. Lalu, beliau membagi-bagikannya kepada para pelayan istana dan budak Amirul Mukminin serta orang-orang miskin.

sumber : Biografi Empat Imam Mazhab/Abdul Aziz Asy-Syinawi/Beirut Publishing
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement