Senin 23 Dec 2019 21:37 WIB

Kebebasan Beribadah Hak Konstitusi Warga Negara

Presiden menegaskan kebebasan beribadah hak konstitusi.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Muhammad Hafil
Kebebasan Beribadah Hak Konstitusi Warga Negara. Foto: Toleransi (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Kebebasan Beribadah Hak Konstitusi Warga Negara. Foto: Toleransi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa kebebasan beribadah merupakan hak konstitusi setiap warga negara Indonesia (WNI). Hal ini dijelaskan oleh Staf khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono saat ditanya mengenai isu pembatasan ibadah Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat.

"Kalau dari presiden selalu jelas, kebebasan beribadah hak konstitusi. Tidak boleh dihalangi," ujar Dini, Senin (23/12).

Baca Juga

Diberitakan sebelumnya, jemaat Stasi Santa Anastasia, yang beranggotakan 40 orang, sudah menggelar persiapan untuk menggelar kebaktian Natal. Namun Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengeluarkan larangan perayaan Natal melalui surat pemberitahuan pada 10 Desember 2019, yang intinya menyebutkan pelarangan perayaan Natal secara bersama-sama, kecuali di rumah ibadah resmi.

Salah satu alasannya adalah untuk menghindari dampak sosial atas "keberadaan rumah yang dijadikan tempat ibadah" oleh umat Kristiani. Trisila Lubis, salah satu anggota Jemaat Stasi Santa Anastasia, mengaku sangat kecewa dengan pelarangan ini.

Ia mengatakan di kawasan tempat tinggalnya tidak ada gereja dan gereja terdekat jaraknya sekitar 120 kilometer di kota Sawahlunto.

Namun kabar adanya larangan ini dibantah otoritas provinsi. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatra Barat, Hendri dalam siaran persnya hari Ahad (22/12), menyatakan pemerintah setempat hanya membatasi perayaan Natal di luar tempat ibadah.

Ia juga mengatakan keputusan ini adalah hasil kesepatakan dengan sejumlah kelompok dan forum umat beragama, yang sepakat untuk merayakannya di rumah masing-masing.

"Yang ada itu, kesepakatan bahwa kalau ibadah Natal berjamaah silakan dilaksanakan di tempat resmi, jadi bukan dilarang ibadah Natal," katanya.

Lebih lanjut Hendri mengungkapkan bahwa, kesepakatan ini sudah berjalan sejak tahun 2005 sampai saat ini menurut laporan Tim Kanwil Kemenag Sumbar yang di turunkan ke lokasi, Rabu (18/12), dan masyarakat sampai saat ini aman dan rukun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement