Selasa 17 Dec 2019 23:26 WIB

Ijtima Ulama Bogor: Radikalisme Hingga Kawin Mutah di Puncak

Ijtima 3.000 ulama se-Bogor mencetuskan sembilan rekomendasi.

Ketua MUI Kabupaten Bogor K.H. Ahmad Mukri Aji (ketiga kanan) didampingi Bupati Bogor Ade Yasin (tengah) mengalungkan medali kepada kader ulama dalam acara Wisuda Pendidikan Kader Ulama angkatan XIII dan Ijtima 3000 ulama di Gedung Tegar Beriman, Cibinong , Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/12/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Ketua MUI Kabupaten Bogor K.H. Ahmad Mukri Aji (ketiga kanan) didampingi Bupati Bogor Ade Yasin (tengah) mengalungkan medali kepada kader ulama dalam acara Wisuda Pendidikan Kader Ulama angkatan XIII dan Ijtima 3000 ulama di Gedung Tegar Beriman, Cibinong , Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG— Ijtima 3.000 ulama bertajuk "Ulama dan Masa Depan Indonesia" yang diikuti ulama dari 27 kota dan kabupaten se-Jawa Barat, di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (17/12), menghasilkan sembilan poin kesepakatan.

"Setelah dilaksanakan pertemuan para ulama atau ijtima ulama dengan jumlah 3.000 ulama, maka kami menyepakati sembilan poin," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji usai acara.

Baca Juga

Bupati Bogor, Ade Yasin menganggap bahwa Ijtima 3.000 Ulama yang digelar di daerahnya, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, merupakan ajang sinergi antara umat Islam dan pemerintah.

"Bagaimana umat Islam di Kabupaten Bogor lebih bersinergi, antara umat dengan pemerintah," ujarnya usai menghadiri Ijtima 3.000 Ulama bertajuk "Ulama dan Masa Depan Indonesia" itu.

Menurut Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, para ulama di Kabupaten Bogor berpeluang untuk berkiprah dalam program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, salah satunya mengisi kekosongan posisi guru agama.

"Kita mematangkan ulama-lama muda, kalau kekurangan guru agama bisa dari sini. Agar mereka bisa berpartisipasi untuk pembangunan," kata Ade Yasin.

Pasalnya, pada Ijtima 3.000 Ulama, digelar pula Wisuda Pendidikan Kader Ulama (PKU) angkatan ke-XIII. Program PKU ini berlangsung selama empat bulan setiap tahunnya. Para pesertanya berjumlah 50 orang yang lulus seleksi, berasal dari utusan MUI kecamatan, pondok pesantren, Ormas Islam, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Bogor.

"Pembekalan dari segi keagamaan. Ketika masuk mereka harus punya dasar, di sini hanya memoles agar lebih kompetitif, syaratnya kan sarjana dan bisa baca tulis Alquran," bebernya.

Ade Yasin mengaku terkesan atas konsistensi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor menyelenggarakan PKU. Karena, di Jawa Barat, hanya Kabupaten Bogor yang secara konsisten menggelar PKU dari tahun ke tahun, sehingga PKU Kabupaten Bogor akan dijadikan percontohan.  

Sembilan poin hasil kesepakatan 3.000 ulama tersebut, sebagai berikut:

1. Radikalisme atas nama agama yang dimanifestasikan dalam bentuk aksi berupa upaya untuk mengubah bentuk negara dan tidak mengindahkan mekanisme konstitusional yang berlaku, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kesepakatan bangsa Indonesia. Perilakunya dikategorikan sebagai makar;

2. Mendorong pemerintah untuk melakukan upaya pencegahan terhadap praktik-praktik prostitusi dan nikah mut’ah yang berada di wilayah Kabupaten Bogor sesuai dengan aturan yang berlaku;

3. Mendorong lembaga keagamaan Islam untuk meningkatkan pengumpulan dan pendistribusian serta peningkatan kualitas manajemen pengelolaan zakat dan wakaf. Untuk itu, perlu penguatan terhadap kualitas kelembagaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), agar bisa berperan lebih baik lagi;

4. Mendorong pemerintah untuk memfasilitasi dan mengalokasikan dana kepada ormas Islam, lembaga keagamaan Islam dan lembaga pendidikan agama Islam dengan tujuan agar dapat berperan aktif membantu pemerintah mewujudkan visi Kabupaten Bogor Berkeadaban;

5. Pemerintah daerah segera mengimplementasikan peraturan tentang keharusan sertifikasi halal seluruh produk obat-obatan, makanan, minuman dan produk lainnya sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Jaminan Produk Halal;

6. Dalam rangka meningkatkan angka Rata-rata Lama Sekolah (RLS), mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana Program Wajar Diknas (Kesetaraan; Paket A, B, dan C) yang secara khusus diperuntukkan bagi pondok pesantren Salafiyah di Kabupaten Bogor;

7. Mendorong pemerintah daerah untuk dapat mengalokasikan bantuan pemeliharaan serta memfasilitasi program dakwah di masjid besar setiap kecamatan;

8. Mendorong pemerintah daerah untuk memberikan beasiswa bagi putra daerah penghafal Alquran yang ada di Kabupaten Bogor;

9. Mendorong pemerintah daerah untuk melakukan peningkatan kuantitas dan kualitas guru agama non-PNS/honorer serta menambah jam pendidikan agama di sekolah maupun madrasah, baik negeri maupun swasta di wilayah Kabupaten Bogor.

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement