Jumat 13 Dec 2019 17:03 WIB

Survei Kemenag: Semua Wilayah RI Rukun, Nilainya Berbeda

Perbedaan nilai indeks kerukunan bukan karena faktor agama.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Ketua Tim Survei Indeks KUB Kemenag, Prof Muhammad Adlin Sila.
Foto: Republika/Fergi Nadira
Ketua Tim Survei Indeks KUB Kemenag, Prof Muhammad Adlin Sila.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag) baru saja merilis survei tentang indeks kerukunan umat beragama (KUB) tahun 2019. 

Ketua Tim Survei Indeks KUB Kemenag, Prof Muhammad Adlin Sila, menegaskan hasil survei menunjukan seluruh provinsi di Indonesia indeks kerukunannya tinggi.  

Baca Juga

"Tidak ada satupun temuan indeks (KUB) yang menyatakan ada daerah yang tidak rukun atau tidak toleran, semua daerah rukun dan toleran," kata Adlin melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Jumat, (13/12). 

Dia menjelaskan, mengenai adanya perbedaan nilai indeks antara satu daerah dengan daerah lain, itu lebih pada potret adanya dinamika di masing-masing daerah. 

Data yang didapat dalam survei ini juga tidak mewakili agama, melainkan area. "Jadi perbedaan indeks bukan karena agama, tetapi faktor sosial demografis, budaya, dan pemahaman atas peraturan perundang-undangan yang ada," jelasnya.  

Sehubungan itu, Adlin menegaskan, hasil survei indeks KUB bukan untuk membandingkan satu daerah dengan daerah lain. Sebab kerukunan sangat kontekstual, jadi tidak bisa dibanding-bandingkan. 

Dia menjelaskan, indeks KUB yang disurvei Kemenag untuk mengukur persepsi masyarakat tentang indikator-indikator kerukunan. 

Di antaranya toleransi, kesetaraan dan kerjasama. Sehingga skor indeks KUB tinggi atau rendah diperoleh dari kondisi psikososial masyarakat sebagai hasil dari realitas pengalaman sehari-hari dalam interaksi antar sesama pemeluk agama. "Skor indeks (KUB) akan tinggi ketika masyarakat (responden) tidak ada sedikitpun resistensi pada konsep yang ditanyakan. Sebaliknya, indeks akan rendah ketika banyak masyarakat suatu daerah yang resisten atas item-item yang dipertanyakan," jelasnya.

Adlin mengatakan, secara internal, indeks KUB juga memiliki fungsi untuk menentukan tindakan pemberdayaan yang harus dilakukan Kemenag dalam meningkatkan kualitas kerukunan umat. "Pun bisa juga dimanfaatkan pemerintah daerah sebagai bahan dalam perumusan kebijakan," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement