Jumat 13 Dec 2019 07:23 WIB

Kemenag: PMA Majelis Taklim Disusun Bersama Ormas

PMA hadir sebagai respons atas kebutuhan pendataan majelis taklim.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Teguh Firmansyah
Majelis taklim ibu-ibu. Ilustrasi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Majelis taklim ibu-ibu. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan lahirnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang majelis taklim mendapat respon luas dari publik. Direktur Penerangan Agama Islam, M Juradi menegaskan bahwa PMA tersebut lahir sebagai respons atas kebutuhan data majelis taklim.

Juraidi mengatakan, PMA majelis taklim tidak asal jadi karena telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang. Dalam penyusunan PMA itu, Kemenag melibatkan para pimpinan organisasi majelis taklim.

Baca Juga

Mereka yang dilibatkan di antaranya, Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT), Forum Komunikasi Majelis Taklim (FKMT), Perhimpunan Majelis Taklim Indonesia (PMTI), Pergerakan Majelis Taklim (Permata), Hidmat Muslimat NU, Fatayat, Aisiyah Muhammadiyah, Nasiyatul Aisiyah, dan para tokoh serta praktisi majelis taklim.

"Setelah pembahasan konsep, dilanjutkan dengan finalisasi, kemudian diharmonisasi dengan menghadirkan pihak Kemenkumham RI dan Kemendagri. Jadi bukan ujug-ujug atau serta merta karena menyikapi suatu isu," kata Juraidi melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (12/12).

Ia mengatakan, kehadiran PMA Nomor 29 Tahun 2019 lebih kepada kebutuhan akan data majelis taklim dan pembinaannya. Untuk memperoleh data majelis taklim yang valid diperlukan definisi dan kriteria yang jelas. Sebab jika tidak jelas kriterianya, maka data yang dihasilkan akan bias.

Juraidi mencontohkan, masjid kalau kriterianya adalah tempat yang digunakan untuk shalat Jumat, bagaimana dengan aula dan tempat parkir kantor yang digunakan untuk shalat Jumat. Aula atau tempat parkir tidak bisa disebut masjid, maka kriterianya harus jelas.

"Begitu juga majelis taklim yang diatur dalam PMA Nomor 29 Tahun 2019, jelas kriterianya," ujarnya.

Juraidi mencontohkan bedanya majelis taklim dan taklim. Menurutnya, jika ada orang berkumpul belajar agama berapa pun jumlahnya, di bawah pohon sekalipun tempatnya, itu bisa disebut taklim tapi bukan majelis taklim. Kalau majelis taklim ada kriteria yang sudah disepakati oleh para pimpinan dan praktisi majelis taklim dan diatur dalam PMA majelis taklim.

Selain kriteria, dia menjelaskan, masalah yang muncul dalam pembahasan draft PMA terkait jumlah majelis taklim di Indonesia. Fakta saat ini, ada majelis taklim yang terdaftar di BKMT, tapi mendaftar pula di FKMT. Bahkan didata juga oleh HMTI atau Hidmat Muslimat NU.

Ia mengatakan, ketika masing-masing organisasi melaporkan, maka data jumlah majelis taklim pasti tidak valid. "Di sinilah arti penting data yang disajikan pemerintah. PMA Nomor 29 Tahun 2019 hadir dalam semangat itu, pendataan yang baik akan memudahkan proses pembinaan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement