Sabtu 07 Dec 2019 10:50 WIB

Menag: PMA Majelis Taklim Sudah Bagus, tak akan Dicabut

Menang Fachrul Razi mengatakan, ia tidak akan mencabut PMA tentang Majelis Taklim.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Reiny Dwinanda
Menteri Agama Fachrul Razi. Menurut Menag, PMA tentang Majelis Taklim sudah bagus sehingga tidak akan dicabut.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Agama Fachrul Razi. Menurut Menag, PMA tentang Majelis Taklim sudah bagus sehingga tidak akan dicabut.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Menteri Agama RI Fachrul Razi mengatakan, pihaknya tak akan mencabut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim yang dirilis bulan lalu. Menurut Fachrul, PMA tersebut sudah bagus dan relevan untuk diterapkan saat ini.

"Saya tak akan mencabut. PMA itu sudah bagus," kata Fachrul kepada Republika.co.id usai menghadiri Silaknas Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia ke-29 di Auditorium Universitas Negeri Padang, Sabtu (7/12).

 

Fachrul tak mempersoalkan derasnya arus kritik dan argumen kontra sejak keluarnya PMA tentang Majelis Taklim. Ia menegaskan bahwa aturan yang dikeluarkan pada Rabu (13/11) itu dibuat demi kepentingan masyarakat banyak.

 

Lebih lanjut, Fachrul menjelaskan, Kemenag ingin memastikan masyarakat mendapatkan pendidikan agama Islam yang benar di majelis taklim. Ia juga berupaya  memastikan orang-orang yang mengajar Alquran, ilmu hadits, ustaz dan ustazah memang orang yang mumpuni di bidangnya.

 

Selain itu, dengan adanya majelis taklim yang terdaftar di Kementerian Agama, pemerintah daerah (pemda) dan Kemenag di daerah dapat mengetahui jumlah majelis taklim di wilayahnya. PMA tentang Majelis Taklim juga dianggap memudahkan administrasi andaikan ada bantuan sosial, bantuan pemerintah dari negara, baik dari pemda maupun Kemenag.

 

"Jadi kenapa harus dicabut," ujar Fachrul. 

 

Sementara itu, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis, berpendapat, majelis taklim seharusnya didaftar, bukan mendaftar. Pemerintahlah yang harus mendaftarkan.

Baca Juga

"Didaftar oleh pemerintah, bukan mendaftar. Apalagi tidak wajib, siapa yang mau capek-capek daftarin (majelis taklimnya). Jadi (kalau) bikin aturan itu yang mengikat. Kalau enggak mengikat, enggak usah bikin peraturan. Karena yang enggak mengikat itu bisa dilakukan oleh ormas. Pemerintah itu harus mengikat, wajib itu," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (3/12).  

Terlebih, menurut Cholil, kegiatan majelis taklim tetap jalan tanpa adanya PMA itu. Dia menilai, yang perlu dilakukan terhadap majelis taklim adalah pendataan dan pembinaan. 

Dia juga menyebut, Kementerian Agama ini kurang mendengar masukan dari elemen masyarakat. "MUI juga enggak pernah merasa sering dikomunikasikan," tutur dia.

 

 

 

Advertisement