Sabtu 30 Nov 2019 12:50 WIB

Apakah Syariah Identik dengan Ekonomi Saja?

Belakangan kata syariah banyak disebut, semisal ekonomi syariah, dan lainnya.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Agung Sasongko
Syariah
Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belakangan kata syariah banyak disebut. Semisal, ekonomi syariah, perbankan syariah, bank syariah, dan lainnya. Pertanyaanya, sebenarnya apa arti kata syariah?Apakah syariah hanya identik dengan ekonomi saja?

Imam Abu Muhammad Ali bin Hazm dalam Kitab Al-Hikam fi Ushulil Ah kam membeberkan perbedaan definisi syariah berdasarkan klasifikasi tadi. Menurut dia, syariah adalah jika terdapat teks yang tidak multitafsir dari Alquran, hadis, taqrir Nabi Muhammad SAW, serta para sahabat, tabiin, tabi' tabiin, ataupun konsesus ulama. Artinya, syariah dapat bersumber dari hal-hal tersebut yang dapat diaplikasikan secara langsung. Semisal perintah shalat atau hal-hal yang menyangkut akidah, muamalah, ibadah, dan akhlak.

Namun, syariah sendiri juga dalam perkembangannya diklasifikasikan berdasarkan perkembangan zaman yang ada. Syariah bagi umat Muslim sangat familier, sebab Allah SWT telah mengabadikan keberadaan syariah bagi umat Muslim dalam Alquran. Allah SWT berfirman dalam Alqur - an surah al-Maidah ayat 48 berbunyi, "Likulli ja'alna minkum syir'atan wa minhajaa." Yang artinya, "Untuk tiaptiap umat di antara kamu, kami berikan aturan dan jalan yang terang".

Dalam kehidupan sehari-hari, syariah sangat berkaitan erat dengan ilmu fikih. Karena syariah sendiri merupakan landasan fikih, sedangkan fikih merupakan metode ilmu yang memerinci syariah dalam realitas yang terjadi. Sedangkan konteks fikih, menurut Imam Abu Hasan al-Hamidi dalam Kitab Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam menjelaskan, fikih merupakan pengetahuan tentang hukum-hukum syariah yang didapatkan dalam dalil-dalil terperinci. Fikih sejatinya merupakan suatu metode ilmu yang menghasilkan kesepakatan hukum berdasarkan metode konsesus ulama yang merujuk pada dalil Alquran maupun hadis.

Karena didapatkan melalui proses konsesus itu, tak heran setiap hukum yang dilahirkan dari sebuah ijtihad ulama tak selamanya seragam. Untuk itu, makna dan pengertian syariah dalam penerapannya dibatasi dengan meliputi ilmu fikih dan ilmu ushul fikih. Keduanya tak lepas dari empat bidang pembahasan jika diklasifikasikan dalam mazhab Imam Syafi'i antara lain ibadah, muamalah, uqubah, dan munakahah.

Sedangkan elemen yang cukup dikenal saat ini adalah elemen muamalah. Yang termasuk di dalamnya berisi tentang hukum-hukum sosial, perdata, warisan, perdagangan, keuangan, dan lain sebagainya. Aspek syariah muamalah ini ramai dikenal karena mengandung aspek kepentingan duniawi yang familier sehari-hari. Untuk itu hukum syariah dengan ilmu fikih di Indonesia saling berkaitan.

Apalagi, masyarakat Muslim Indonesia mayoritasnya menganut mazhab Syafi'i, sehingga penerapan keduanya sangat dibutuhkan. Shalat, puasa, zakat, haji merupakan perintah yang secara syariah diatur dengan jelas. Sedangkan bagaimana menghukumi tata cara perdagangan, pernikahan, hingga adab diurus melalui jalur fikih yang dinamikanya elastis, tapi tidak me lenceng dari ajaran Alquran dan hadis.

Ekonomi syariah

Ekonomi syariah menjadi tren, sehingga menjadi ekonomi alternatif bagi masyarakat. Ekonomi syariah merupakan suatu ilmu pengetahuan yang di dalamnya mengatur permasalahan ekonomi. Berbeda dengan sistem ekonomi yang bersumber dalam filosofi barat yang cenderung kapitalis, ekonomi syariah mengusung berbagai aspek yang dinilai dari manfaat dan juga bagi hasil melalui proses halal (kehati-hatian).

Pembeda ekonomi syariah jika dibandingkan dengan sistem ekonomi lainnya sangat jelas. Dalam ekonomi syariah dikenal sistem bagi hasil, penggabungan nilai spiritual dan material, kebebasan perdagangan atau unit usaha yang positif atau dapat dipertanggungjawabkan, mengakui kepemilikan multijenis, terikat akidah dan moral, larangan praktik riba, hingga ketahanan ekonomi yang merata.

Pada hakikatnya, kekuatan ekonomi syariah menurut sejumlah ulama di Indonesia berbasis pada kekuatan di sektor riil. Dengan disentuhnya sektor riil, pemerataan ekonomi dapat terjadi seiring dengan terciptanya budaya produksi yang dapat menghasilkan dan memberi nilai tambah bagi perekonomian umat dan masyarakat sekitar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement