Sabtu 30 Nov 2019 06:53 WIB

Ketum FPI Heran Kemendagri Belum Perpanjang SKT Ormas

Keputusan atas terbitnya SKT tetap berada di tangan Kemendagri.

Rep: Febryan A./ Red: Ani Nursalikah
Sejumlah jamaah saat mendengar ceramah dari Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada acara Maulid Akbar Nabi Besar Muhammad SAW ke 1493 di Jalan KS Tubun, Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah jamaah saat mendengar ceramah dari Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada acara Maulid Akbar Nabi Besar Muhammad SAW ke 1493 di Jalan KS Tubun, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) KH Ahmad Sobri Lubis merasa heran dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang belum memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) ormas FPI. Padahal, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengakaji ormas FPI dan telah memberikan rekomendasi perpanjangan SKT.

"Yang lebih paham urusan khilafah dan urusan syariah itu Kemendagri atau Kemenag. Siapa yang lebih paham?" kata KH Sobri kepada wartawan di gedung Gedung Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Jakarta, Jumat (29/11).

Baca Juga

Menteri Agama Fachrul Razi menyebut sudah membuat keputusan final dengan memberikan rekomendasi agar SKT untuk FPI diterbitkan, Kamis (28/11). Kemenag sudah mengkaji komitmen FPI terhadap Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, keputusan atas terbitnya SKT tetap berada di tangan Kemendagri.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, permohonan FPI terkendala masalah anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART). Sebab tercantum visi organisasinya adalah penerapan Islam secara kaffah di bawah naungan Khilafah Islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengawalan jihad.

 

KH Sobri menegaskan telah biasa mengurus SKT sejak 20 tahun FPI berdiri. Sedangkan sekarang, saat SKT diwajibkan mendapat rekomendasi Kemenag, ia juga telah mengikuti semua mekanismenya. Kemenag, kata dia, sudah meneliti secara mendalam AD/ART FPI terkait khilafah islamiyyah, jihad, dan komitmen terhadap Pancasila.

"Sehingga keluar FPI sangat NKRI dan pancasilais. Sudah selesai dengan keluarnya rekomendasi," ucap dia.

Namun, ketika diajukan ke Kemendagri malah muncul lagi persoalan khilafah islamiyah. Ia menilai Tito membuat polemik baru.

"Jadi mesti jelas-jelas. Dari pada bikin polemik di luar, mending Pak Tito ketemu sama kita. Bawa juga pakar-pakarnya biar nggak malu-malu amat diskusi bareng-nya," ujar KH Sobri.

KH Sobri menambahkan, khusus terkait jihad, sebenarnya Tito sudah sangat memahaminya. "Pak Tito sudah paham bangetlah soal jihadnya FPI," katanya.

Meski demikian, KH Sobri menegaskan, jika SKT tetap tak dikeluarkan Kemendagri, maka FPI akan tetap berkiprah. Ia pun meminta semua pihak tidak perlu membangun opini FPI akan bubar jika SKT tak diterbitkan.

"Tidak masalah, FPI jalan terus," ucapnya.

Izin ormas FPI saat ini ditandai dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement