Jumat 29 Nov 2019 17:00 WIB

BKMT: PMA Dasar Pemberian Bantuan Majelis Taklim

BKMT telah berkomunikasi dengan pihak kemenag terkait PMA tersebut.

Ketua Umum Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT), Syifa Fauziah
Foto: Republika TV
Ketua Umum Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT), Syifa Fauziah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Pusat, Syifa Fauzia menia Peraturan Menteri Agama nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim tentu akan memberi kemaslahatan bila ditujukan kepada majelis-majelis taklim yang memerlukan pendanaan.

"Kalau Kementerian Agama (Kemenag) memberikan perhatian lebih kepada majelis taklim, dan kalau untuk majelis taklim yang memang memerlukannya, itu ya bagus. Tapi tidak terikat, sehingga ketika ada majelis taklim yang tidak butuh ya tidak apa-apa, semoga akan terus seperti itu," kata dia, Jumat (29/11).

Syifa mengaku telah melakukan komunikasi dengan pihak Kemenag terkait regulasi tersebut. BKMT juga menjadi salah satu yang dilibatkan dalam proses penyusunan PMA itu.

Dalam komunikasi itu, lanjut Syifa, Kemenag menyampaikan bahwa PMA itu dibuat sebagai dasar untuk memberikan bantuan atau anggaran kepada majelis-majelis taklim yang membutuhkannya. Misalnya untuk pengelolaan dan kegiatan majelis taklim.

"Jadi, jika majelis taklim itu tidak membutuhkan atau tidak mengajukan permintaan dana, itu tidak masalah. Itu pilihan kepada majelis taklim. Tapi yang butuh anggaran ya ini jadi jalan keluar yang artinya tidak mengikat dan dapat diberi opsi kepada majelis taklim yang memerlukannya," ucapnya.

Syifa menjelaskan, beberapa majelis taklim telah melakukan swadaya secara mandiri baik dari ustaz, ustazah, masyarakat maupun masjid-masjid. "Sehingga diperbolehkan menjalankan kegiatan dan aktivitas majelis taklimnya," tutur dia.

Kemenag telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Regulasi yang diundangkan pada 13 November yang lalu itu memiliki tujuan yang positif.

Menteri Agama Fachrul Razi menuturkan regulasi tersebut akan memudahkan Kemenag dalam mengucurkan bantuan dana kepada majelis taklim. Sebab menurutnya jika tidak ada regulasi yang mengatur maka tidak bisa memberikan bantuan kepada majelis taklim.

"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya, nanti kita tidak bisa kasih bantuan," tegas Menag Fachrul usai menghadiri Rapat Senat Terbuka Dies Natalis ke-53 UIN Imam Bonjol di Padang, Jumat (29/11), dilansir dari laman resmi Kemenag.

Soal apakah regulasi tersebut disusun untuk mencegah masuknya aliran radikal melalui majelis taklim, Fachrul tegas membantahnya. "Tidak. Saya tidak melihat sesuatu yang aneh di majelis taklim," tandasnya.

PMA Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal. Regulasi ini antara lain mengatur tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jamaah, tempat, dan materi ajar.

Regulasi ini juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan. Pasal 20 mengatur, pendanaan penyelenggaraan majelis taklim dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement