REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Ketua Pengurus Majelis Zikir Alkhidmah Kabupaten Semarang, Supriyono tidak mempersoalkan ketentuan terkait majelis taklim yang dikeluarkan Kementerian Agama. Selama ini, kegiatan majelisnya selalu berdampingan dan melibatkan semua unsur, termasuk pemerintah.
“Bahkan dalam keanggotaan majelis pun komposisinya juga berbagai macam latar belakang profesi, termasuk juga aparat keamanan dan sebagainya,” jelas Supriyono, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat (29/11).
Hanya saja, jelasnya, jumlah anggota di majelis zikir Alkhidmah ini cukup banyak. Bahkan di Kabupaten Semarang ada di tiap- tiap desa/ kelurahan, di 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Semarang.
Artinya jumlahnya bisa mencapai puluhan ribu. Sehingga kalau untuk mengumpulkan kartu identitas satu persatu anggota untuk dilaporkan, paling memungkinkan cukup di tingkatan pengurus.
Ia juga mengatakan, selama aktivitas majelis zikir atau majelis taklim itu dianggap tidak ada yang menyimpang, tidak menyalahi, atau bertentangan dengan undang–undang atau peraturan yang lain, baginya tidak ada masalah.
Karena seperti halnya Alkhidmah tidak ada sumber pendanaan yang berasal dari bantuan pihak luar atau Pemerintah. Namun murni dari gotong- royong anggota, baik untuk keperluan konsumsi maupun kebutuhan biaya untuk penyelenggaraan lainnya.
Sehingga model laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut juga dalam bentuk laporan kepada para angggota secara umum. Kalaupun secara formal harus ikut dilaporkan, menurutnya, itu juga bukan menjadi peroalan,
Karena sumbernya memang jelas. Bahkan tidak hanya di Majelis Zikir Alkhidmah, di beberapa masjelis taklim yang lain setahunya juga sama, “Istilahnya sumber pendanaan tersebut juga berasal dari gotong- royong dan infaq dari anggota,” lanjutnya.
Setiap ada kegiatan zikir maupun haul tingkat kecamatan, kata dia, selalui melibatkan musyawarah pimpinan kecamatan (muspika). Demikian halnya kalau di tingkat Kabupaten juga melibatkan unsur muspida, seperti bupati, ulama, juga bekerja sama dengan kelompok lain.
Karenanya, katanya, Pemerintah membuat regulasi tersebut untuk memfilter atas kekhawatiran- kekhawatiran adanya aktivitas majelis taklim di kampung-kampung yang menyimpang atau keluar dari ketentuan Pemerintah.
Sehingga perlu sistem kontrol dan pengawasan oleh aparatur pemerintah yang berwenang pun harus dijalankan. Termasuk di dalamnya dalam hal pelaporan sumber pendanaan guna mendukung aktivitas majelis taklim.
Maka, lanjutnya, sepanjang kegiatan dan rutinitas yang dilaksanakan majelis taklim tersebut tidak ada sesuatu yang dilarang, melanggar atau bertentangan dengan aturan, ketentuan atau kaidah apapun tidak ada yang perlu dipersoalkan.
“Namun kalaupun itu bagian dari aturan Pemerintah, tentunya kita di daerah juga siap untuk melaksanakannya,” tandas Supriyono
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama mengeluarkan pma majelis taklim pada Rabu (13/11) lalu. Pemerintah sudah menyiapkan regulasi majelis taklim ini sejak era Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.