REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Gorontalo, Prof Astin Lukum mengatakan, para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) perlu didorong untuk mendapatkan sertifikat halal.
Astin mengatakan, hanya ada dua pelaku UKM di Gorontalo Utara yang berhasil mengantongi sertifikat halal dari MUI. UKM tersebut, yaitu UKM Karya Bersama di Kecamatan Ponelo Kepulauan dan Farifah di Desa Katialada Kecamatan Kwandang.
"Kalau mau produk yang dihasilkan unggul di pasaran, maka seluruh persyaratan keamanan pangan wajib dipenuhi, khususnya sertifikat halal dari MUI," katanya pada kegiatan "Workshop Smart Innovation" yang digelar Bappeda Gorontalo Utara, Jumat (29/11).
Tujuannya, agar ada jaminan mutu dari produsen terhadap produk yang dihasilkan. Selain itu, produk pangan bersertifikat halal lebih mudah bersaing secara global.
"Kalau dijual di seputaran desa atau kecamatan saja, keuntungannya mungkin sulit dinikmati, beda jika produk yang dihasilkan bisa dipasarkan lebih luas, tentu pendapatannya dapat signifikan dinikmati pelaku UKM, serta mampu menjaga keberlanjutan produksi," katanya.
Sertifikat kehalalan pun memudahkan produk-produk UKM dapat dipasarkan lebih luas baik di tingkat provinsi maupun nasional. Menurut dia, itulah mengapa produk-produk UKM/IKM di Gorontalo Utara tidak mampu berkembang, padahal produk-produk yang dihasilkan sangat inovatif, kreatif dan beragam.
"Karena tidak memenuhi persyaratan seperti sertifikat kehalalan dari MUI, termasuk kemasannya mungkin kurang menarik, serta tidak mencantumkan barcode dan izin produksi industri rumah tangga (PIRT)," katanya.
Khusus di Provinsi Gorontalo, ia saat ini membina 15 pelaku UKM untuk menerapkan sistem jaminan halal pada produk yang dihasilkan. Para pelaku UKM di Gorontalo Utara, juga didorong melakukan kunjungan atau studi banding ke pelaku-pelaku UKM di Kota Gorontalo, yang telah maju dan produknya berhasil go global.
"Pelaku UKM sudah harus didorong menerapkan seluruh persyaratan untuk menghasilkan produk olahan go global sehingga tidak lagi berkutat pada tataran sosialisasi," katanya.
Ia mengatakan pelaku UMKM pun sudah harus berpikiran maju di era perdagangan global saat ini, sebab para penjual bakso dan asongan saja sudah harus memiliki sertifikat halal, apalagi produk-produk jajanan dalam kemasan. Pemerintah daerah pun perlu menyosialisasikan regulasi dan perizinan terkait produk-produk pangan yang akan dipasarkan. Apalagi untuk pengurusan sertifikat halal tidak memerlukan biaya alias gratis.
"Maka, tidak ada alasan bagi para pelaku UMKM enggan mendapatkan jaminan sertifikat kehalalan," ujar Astin.