REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang majelis taklim bertujuan pemerintah lebih mudah menyalurkan bantuan. Selama ini, menurutnya, belum ada payung hukum yang mengatur tentang majelis taklim di Indonesia.
"Peraturan majelis taklim dibuat supaya kita mudah ngasih bantuan ke mereka. Kalau nggak ada dasar hukumnya kita tidak bisa ngasih bantuan," kata Fachrul usai menghadiri acara Dies Natalis ke 53 Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang di Kota Padang, Jumat (29/11).
Fachrul membantah pemerintah menerbitkan PMA tentang majelis taklim untuk membatasi ruang majelis ilmu agama. Menurut Fachrul, majelis taklim adalah kegiatan positif yang membuat umat Islam, terutama kaum ibu menambah ilmu pengetahuan keagamaan. Fachrul mengatakan PMA ini sangat positif agar majelis taklim dapat tertata dengan baik.
Dia membantah penerbitan PMA tentang majelis taklim dikaitkan dengan pencegahan masuknya paham atau aliran radikal di forum-forum keagamaan. "PMA ini tidak untuk mencegah masuknya radikalisme. Majelis taklim itu setau saya positif-positif saja kok," ucap Fachrul.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama mengeluarkan PMA majelis taklim pada Rabu (13/11) lalu. Pemerintah sudah menyiapkan regulasi majelis taklim ini sejak era Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.