REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Indonesia merupakan negara Muslim yang memiliki potensi wakaf luar biasa besar. Namun saat ini masih banyak aset wakaf yang dikelola nadzir dengan pengetahuan minim tentang wakaf produktif serta teknik-teknik pengelolaan wakaf secara modern.
Wakil Menteri Agama (Wamenag), KH Zainut Tauhid Sa'adi, mengharapkan para pengelola wakaf agar mengembangkan diri dengan pengelolaan aset secara modern dan sistem pelaporan secara digital. Memodernisasi pengelolaan wakaf merupakan pekerjaan rumah buat semua.
"Undang-undang perwakafan jelas mengamanatkan pengelolaan wakaf yang memiliki manfaat ekonomi dan sekaligus berkontribusi bagi kepentingan dan kesejahteraan umum," kata Zainut saat pidato pada Workshop dan Silaturahim Pengurus Lembaga Wakaf Ansor (LWA) se-Indonesia di Kantor Pusat PP Ansor, Jakarta, Ahad (24/11).
Ia menyampaikan, saat ini potensi aset wakaf tunai per tahun mencapai lebih dari Rp 300 Triliun. Namun menurut data Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (MUI), wakaf yang berhasil terealisasi hanya sekitar Rp 500 Miliar per tahun.
Mantan ketua umum Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) ini mengatakan, saat ini pengelola wakaf harus cepat tanggap karena perilaku pemberi wakaf (waqif) serta penerima manfaat wakaf juga sudah berubah. Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi komunikasi dan informasi.
"Semuanya sudah serba digital, memanfaatkan big data, kalau lembaga tidak beradaptasi dengan perubahan tersebut niscaya tergerus zaman dan menjadi usang. Jangan lupa bahwa lembaga pengelolaan wakaf sering menghadapi masalah lemahnya manajemen pengelolaan dan pengembangan wakaf," katanya.
Wamenag juga mengingatkan, wakaf memiliki potensi besar untuk mensejahterakan masyarakat dan mengangkat derajat ekonomi apabila dikelola dengan cara modern. Sebagai salah satu solusi mengatasi kesenjangan ekonomi, wakaf saat ini belum tergarap dengan baik sebagaimana zakat.
Ia mengingatkan, salah satu faktor lahirnya radikalisme di Indonesia adalah adanya kesenjangan ekonomi dan ketidakadilan sosial. Kesejahteraan tidak merata membuat mereka yang terpinggirkan mencari pembenaran untuk melakukan perlawanan melalui justifikasi agama. "Nah, lembaga wakaf dapat turut berkontribusi menyelesaikan masalah radikalisme ini melalui upaya pemerataan (kesejahteraan)," ujarnya.
Dalam Islam, wakaf adalah sistem yang telah terbukti mampu memberikan kontribusi bagi kemaslahatan publik, kemajuan umat, kebudayaan, pendidikan, ekonomi, dan sosial.
Wakaf juga telah dipraktikkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW, para sahabat dan para pengikutnya. Sehingga sudah mengalami perkembangan dan perubahan yang sangat dinamis, baik terkait jenis wakaf, manajemen pengelolaannya, maupun peruntukkannya.