Jumat 22 Nov 2019 23:08 WIB

MUI Larang Pesan Kue dengan Tulisan yang Langgar Syariat?

MUI tidak mengatur pesanan kue pribadi dengan ucapan selamat.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Nashih Nashrullah
Larangan penulisan ucapan selamat natal dan lain-lain di salah satu gerai Tous les Jours
Foto: Dok Istimewa
Larangan penulisan ucapan selamat natal dan lain-lain di salah satu gerai Tous les Jours

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –  Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menanggapi soal beredarnya foto dan video yang viral yang memperlihatkan adanya peraturan penulisan ucapan cake 'dilarang bertentangan dengan syariat Islam' di toko kue TOUS les JOURS. 

Tampak ada aturan bahwa toko tidak boleh menulis ucapan atau sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam di atas cake, seperti ucapan Natal dan Valentine.  Menanggapi ini, Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, mengatakan bahwa karakteristik atau profil suatu produk diatur dalam kriteria Sistem Jaminan Halal yang dikeluarkan oleh MUI. 

Baca Juga

Ada 11 kriteria (standar halal) dalam sistem jaminan produk halal tersebut. Di dalam kriteria sistem jaminan produk halal itu memang ada aturan yang menyebutkan jika penamaan produk tidak boleh bertentangan dengan ajaran Islam. 

Dalam hal ini, menurutnya, Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) tidak mengatur detail suatu produk seperti itu. 

"Termasuk untuk toko kue, penamaan jenis kue harus mengikuti aturan tersebut, termasuk tulisan pada kue yang dipajang di toko. Tetapi jika itu atas permintaan (customize) konsumen perorangan yang dihias lalu dibawa pulang, itu tidak termasuk yang diatur," kata Lukman, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Jumat (22/11). 

Hal senada kemudian ditegaskan oleh Wakil Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati. Ia menjelaskan, untuk mendapatkan sertifikat halal MUI perusahaan harus memenuhi kriteria Sistem Jaminan Halal. 

Poin kelima dari kriteria tentang produk halal disebutkan salah satunya terkait penamaan produk. Di sini, menurutnya, MUI menyebutkan bahwa kriteria nama/merk produk yang didaftarkan untuk disertifikasi tidak boleh bertentangan dengan ajaran Islam atau menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan. Sehingga, nama produk yang terkait hal seperti itu tidak bisa disertifikasi. 

Ia menjelaskan, termasuk untuk restoran atau bakery (toko kue), produk tidak boleh menggunakan sesuatu atau nama yang bertentangan dengan ajaran Islam. 

Menurutnya, kalau ucapan tentang sesuatu ditulis di atas cake dan kue itu dipajang di toko itu tidak boleh. Tetapi, konsumen tertentu yang meminta secara khusus dan untuk kepentingan pribadinya dibuatkan ucapan tertentu itu memang tidak diatur MUI.  

Dalam hal ini, Muti menegaskan bahwa nama produk yang bertentangan dengan syariat Islam atau yang dipajang di toko memang tidak diperkenankan. 

Akan tetapi, menurutnya, MUI tidak mengatur soal pesanan atau permintaan dari pelanggan yang meminta dibuatkan ucapan selamat di atas cake untuk kepentingan pribadinya. Hanya saja, MUI memang tidak memperkenankan jika ada kue yang terdapat tulisan yang bertentangan dengan syariah dan itu dipajang di toko. Selain itu, ia mengatakan bahwa sejauh ini MUI juga tidak mengatur soal hiasan di toko tentang hari raya atau peringatan tertentu seperti Natal. 

"Sepertinya ada miskomunikasi di internal toko kue tersebut. Pengumuman yang seperti itu seharusnya tidak dipajang, tetapi untuk internal mereka. Poin yang dipajang seharusnya poin pertama dari kriteria Sistem Jaminan Halal, yakni soal kebijakan halal," tambahnya.    

Sebelumnya, isi dari peraturan di toko kue Tours Les Jours itu berbunyi seperti ini:

PERATURAN PENULISAN UCAPAN CAKE

Referensi: Sistem Jaminan Halal-Produk-Profil produk tidak boleh menjual sesuatu yang tidak sesuai syariat Islam. Store tidak boleh menulis di atas cake ucapan atau sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam seperti: 

  1. Ucapan Selamat hari besar agama, misal: Natal, Imlek dll
  2. Perayaan yang tidak sesuai syariat Islam, misal: valentine, haloween, dll

Store tidak diperbolehkan menulis di atas cake ucapan seperti:

  1. Ucapan selamat untuk hari jadi, misalkan pernikahan, promosi jabatan, dst
  2. Perkataan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, misal: i love u, you're the best. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement